Digitalisasi Pemerintah Tanpa Tata Kelola Baik Justru Membuka Peluang Korupsi, Peringatan IAW

Iskandar Sitorus dari IAW memperingatkan bahwa pelayanan digitalisasi di institusi pemerintah belum menjamin pemerintahan yang bersih tanpa tata kelola yang baik, dan dapat menjadi celah baru bagi praktik korupsi.

Aug 2, 2026 - 20:35
Aug 2, 2026 - 20:35
 0
Digitalisasi Pemerintah Tanpa Tata Kelola Baik Justru Membuka Peluang Korupsi, Peringatan IAW

Obor Keadilan - Transformasi digital yang tengah gencar dilakukan oleh berbagai institusi pemerintahan Indonesia perlu diiringi dengan tata kelola yang solid dan terukur. Apabila tidak, digitalisasi justru akan menjadi celah baru bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Demikian peringatan yang disampaikan oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Institut Administrasi Wakaf (IAW), dalam sebuah diskusi publik mengenai integritas dalam sistem informasi pemerintah. Sitorus menegaskan bahwa saat ini, pelayanan publik digital di berbagai kementerian dan lembaga belum sepenuhnya dapat menjamin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan sebagaimana diamanatkan oleh reformasi birokrasi.

Menurut Sitorus, teknologi digital memang menawarkan efisiensi operasional dan peningkatan aksesibilitas layanan publik kepada masyarakat. Namun, tanpa fondasi tata kelola yang kuat, sistem digital tersebut dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dia mencontohkan berbagai temuan audit yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem kontrol internal, lemahnya pengawasan terhadap akses data sensitif, hingga dokumentasi yang tidak transparan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang terintegrasi dalam platform digital. Sitorus juga mengungkapkan bahwa beberapa institusi pemerintah masih mengabaikan standar keamanan siber yang memadai, sehingga data warga negara dan informasi pemerintahan rentan terhadap pencurian dan manipulasi.

Problematika digitalisasi yang tidak tertata dengan baik ini, menurut Sitorus, tidak hanya merugikan keuangan negara melainkan juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerah. IAW kemudian merekomendasikan bahwa setiap implementasi digitalisasi di institusi publik harus didahului dengan pengembangan kebijakan integritas yang komprehensif, pelatihan berkelanjutan bagi sumber daya manusia, serta pembentukan mekanisme whistleblower yang independen dan terlindungi. Sitorus menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengevaluasi setiap inisiatif digitalisasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik dan bukan sebaliknya menjadi instrumen korupsi baru.

Lebih lanjut, Sitorus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya fokus pada aspek teknis digitalisasi, melainkan juga memperhatikan aspek nilai dan budaya organisasi. Dia berpendapat bahwa tanpa perubahan budaya kerja yang mengutamakan integritas, akuntabilitas, dan transparansi, teknologi canggih sekalipun tidak akan mampu mencegah korupsi. Oleh karena itu, IAW merekomendasikan pula pentingnya audit integritas yang berkala dan independen terhadap semua sistem digital di pemerintahan, serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat agar dapat mengawasi dan melaporkan kejanggalan dalam penyelenggaraan layanan publik digital. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan digitalisasi pemerintah dapat menjadi instrumen nyata untuk membangun negara yang lebih adil, transparan, dan bebas korupsi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow