Cemarkan Nama Baik Di Medsos, “Syamsiar Syam” Akhirnya Mendekam Di Hotel Prodeo
Media Nasional Obor Keadilan | Setelah melalui proses yang cukup Panjang Akhirnya Kasus Pencemaran nama Baik yang dilakukan Oleh Saudari “Syamsiar Syam” terhadap Saudara “Yunus”, Akhirnya memasuki bab...
Dimana dalam status akun facebook milik saudari “Syamsiar Syam” yang berprofesi sebagai Wartawati telah menuliskan beberapa kalimat yang Mengandung kebencian dan Pencemaran nama Baik terhadap Salah Satu Oknum ASN diwilayah Pemkot Palopo yang dimana ungkapan atau Kalimat tersebut diUnggah sekitar Bulan September dan Oktober tahun 2016 silam.

Dari hasil peyidikan atas semua bukti-bukti yang ada Akhirnya Saudari “Syamsiar Syam” alias Manohara ditetapkan Sebagai tersangka atas Perkara Tindak Pidana pencemaran nama Baik sebagaimana dimaksudkan dalam Rumusan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 310 dan 311 ayat (2) KUH Pidana.

Atas tindakannya Oknum wartawan sekaligus Pemilik Media tersebut harus berurusan dengan Hukum dan kini mendekam dibalik jeruji Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo setelah dilakukan penahanan oleh Pihak yang berwajib pada Kamis, 08 Februari 2018.
“Yang bersangkutan telah ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas II A Palopo” Ungkap Asrul selaku penyidik.
Dalam proses pelimpahan berkas sekaligus Penahanan yang dilangsung diKomandoi oleh AKP Ardhy Yusuf, SE. S.I.K Selaku Kasat Reskrim Polres Palopo bersama Kasi Pidum Kejari Palopo yang didampingi beberapa Anggotanya dan Juga Hadir puluhan Jurnalis dari berbagai Media turut hadir pada Proses pelimpahan dan penahanan tersebut. (Red)
Editor :Obor Panjaitan
What's Your Reaction?