Beraroma Korupsi, Proyek Kantor Camat Beji Oleh Dinas Rumkin Depok Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan
Foto istimewa, Ket gambar: Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok menerima kunjungan dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi’raz Imanuddin, beserta jaja...
"Laporan korupsi dan pungli ini diantarkan oleh Muhammad Sutoyo dan Sumurung Sinambela pada pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023."
![]() |
| Para pelapor, Muhammad Sutoyo, Sumurung Sinambela didampingi oleh ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan pada tanggal 2 Februari 2023 hadir memenuhi undangan/panggilan pihak Kejari Depok. |
Merujuk pada penjelasan kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Depok Mohtar Arifin, S.Kom., S.H, yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Banten, bahwa ini atensi langsung kepala kejaksaan langsung diarahkan ke bidangnya, kemudian pada tanggal 2 Februari 2023 Muhammad Sutoyo, sumurung Sinambela, didampingi aktivis anti korupsi yang juga pemimpin redaksi Media Nasional Obor Keadilan dan Ketua IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan menghadiri undangan pihak Kejari yang langsung diterima oleh penyidik dan Mohtar Arifin, S.Kom., S.H Kasi Pidsus."Ya betul ini atensi langsung ibu Kejari Depok, artinya laporan dugaan Korupsi proyek kantor camat Beji Depok ini telah kita terima", memang untuk urusan yang sifatnya Informasi menjadi kewenangan Kasi Intel "yah jadi kami tidak dapat memberi stetment terlalu jauh itu saja dulu, tambah Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.
![]() |
| Penampakan wajah kantor Camat Beji yang dibangun tahun anggaran 2022 bermasalah dengan hukum. |
1. Bahwa yang pasti perkara ini telah diterima oleh Kejaksaan dan langsung diatensi oleh ibu kepala Kejari Kota Depok dan dilimpahkan di tempat kami terang Mohtar Arifin, S.Kom., S.H.
2.Bahwasanya poin perbuatan pungli oleh LPM sejumlah Rp 35 juta, ini akan kita (penyidik-red) dalami dulu, kita akan teliti terlebih dulu sebab LPM ini bukanlah pejabat negara dan LPM ini bukanlah rangkaian regulasi yang diatur di dalam undang-undang Tipikor karena kalau perbuatan pemerasan atau pungutan liar bilamana yang melakukan PNS masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat di lidik oleh kejaksaan, akan tetapi ketika pemerasan palak-memalak (pungli) dilakukan oleh masyarakat seperti LPM ini ini ranahnya di kepolisian kan kategori pidana umum, namun karena ini pemberian sejumlah uang menggunakan bendera perusahaan yang juga pemenang lelang Kantor Kecamatan Beji tidak menutup kemungkinan kita akan panggil semua pihak-pihak terkait agar jelas dan terang guna menetapkan pasal-pasal dan pihak mana saja yang akan dijerat tindak pidana korupsi tandas kepala seksi pidana khusus kejaksaan negeri Depok Mohtar Arifin, S.Kom., S.H, kepada utusan yang menghadiri undangan di tanggal 2 Februari 2023 itu.
3. Akan memanggil pihak yang memiliki keterlibatan secara hukum pada kasus proyek pembangunan gedung kantor kecamatan Beji Depok.
What's Your Reaction?




