Badan POM Ungkap Praktik Peredaran Produk Makanan Terlarang Mencapai Puluhan Juta Unit di Platform E-Commerce Nasional
BPOM mengidentifikasi 34,8 juta unit produk makanan ilegal mengandung bahan kimia berbahaya beredar di marketplace Indonesia, termasuk Soloco Candy dan Akiyo Candy. Produk-produk tanpa izin edar ini mengancam kesehatan masyarakat dengan berbagai efek samping serius.
Obor Keadilan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengidentifikasi fenomena mengkhawatirkan terkait peredaran produk makanan ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya di berbagai marketplace Indonesia. Temuan terbaru dari lembaga pengawasan ini menunjukkan setidaknya 34,8 juta unit produk yang tidak tersertifikasi dan mengandung bahan kimia obat terlarang (BKO) telah beredar secara masif di platform perdagangan elektronik nasional. Produk-produk berbahaya tersebut, termasuk jenis permen seperti Soloco Candy dan Akiyo Candy, serta suplemen sejenis madu kuat yang menjanjikan efek kesehatan, telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, BPOM menekankan bahwa operasi pendeteksian produk ilegal ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan koordinasi intensif dengan pihak platform digital untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Pratik perdagangan produk makanan tanpa izin edar ini mencerminkan celah signifikan dalam sistem pengawasan digital yang masih terus dibenahi oleh otoritas kesehatan. Produk-produk ilegal tersebut dirancang untuk menyerupai makanan biasa namun diformulasikan dengan bahan-bahan sintetis yang tidak diizinkan untuk konsumsi manusia menurut regulasi kesehatan Indonesia. Beberapa di antaranya mengandung stimulan keras dan zat-zat kimia yang dapat menyebabkan efek samping berbahaya, mulai dari gangguan jantung, tekanan darah tinggi, hingga kerusakan fungsi organ internal dalam jangka panjang. Para penjual tidak bertanggung jawab ini memanfaatkan promosi melalui media sosial dan marketplace dengan testimoni palsu untuk meyakinkan konsumen akan kualitas produk mereka, menciptakan kepercayaan yang salah di kalangan pembeli yang tidak waspada.
Mekanisme penyebaran produk ilegal ini menunjukkan pola yang terorganisir dengan jaringan distributor tersembunyi yang memanfaatkan anonimitas platform digital untuk menghindari pengawasan. BPOM telah mengidentifikasi beberapa toko online dan penjual dengan rating tinggi yang secara sistematis menjual produk-produk terlarang ini dengan harga yang sangat kompetitif untuk menarik pembeli massal. Strategi pemasaran mereka sering kali memanfaatkan influencer lokal atau testimonial konsumen yang diduga dibayar untuk memberikan ulasan positif, sehingga memperkuat posisi produk ilegal ini di mata konsumen yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang keamanan pangan. Koordinasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan platform e-commerce diakui masih perlu ditingkatkan untuk memberikan respons yang lebih cepat terhadap laporan pelanggaran.
Untuk melindungi konsumen, BPOM telah mengeluarkan peringatan publik dan terus melakukan edukasi tentang cara mengidentifikasi produk makanan legal versus ilegal melalui berbagai saluran komunikasi. Masyarakat diminta untuk selektif dalam membeli produk kesehatan dan selalu memverifikasi nomor registrasi BPOM sebelum melakukan pembelian, mengingat produk yang tersertifikasi akan menampilkan kode tertentu pada kemasan resminya. Lembaga pengawas ini juga mengimbau konsumen untuk melaporkan temuan produk ilegal melalui aplikasi BPOM Mobile atau saluran resmi lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti. Ke depannya, BPOM akan memperkuat pengawasan terhadap marketplace dan meningkatkan kolaborasi dengan platform digital untuk memastikan bahwa hanya produk-produk legal dan aman yang tersedia bagi masyarakat Indonesia.
What's Your Reaction?