Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Duo Wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin Kini Menggila
Media Nasional Obor Keadilan | Jambi - Gunung, sungai hingga kawasan hutan lindung digerogoti tanpa ampun meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam kehidupan warga sekitar yang berada di pinggir sungai tersebut nantinya 24/6/26.
Sudah jelas para culong peti yang bernama sanota Tono cs, warga desa pemuat dan gerabak kecamatan Batang asai ini di duga kebal hukum dan menurut keterangan masayarakat desa pemuat supaya nama nya jangan di catut ada belasan alat berat excavator dan beragam merek yang berada di sungai duo, sanota punya alat sendiri dan meminta Pei di seluruh alat yang masuk di sungai duo harus acc dulu dari mereka.
Ironisnya, aktivitas ilegal yang merusak ini seperti mendapat restu tak tertulis karena hingga kini tak satu pun penambang ilegal yang berada di sungai duo tidak pernah tersentuh hukum secara serius.
Padahal, aparat penegak hukum di wilayah nya ini sangat jelas keberadaannya, termasuk Kapolres sarolangun dan kapolres merangin. Namun, masyarakat dan peduli lingkungan mulai mempertanyakan peran serta keberanian sang dia Kapolres. Meski pun kapolres merangin dan sarolangun di anggap menjabat yang dikenal aktif dalam kegiatan sosial serta keamanan tetapi terhadap maraknya PETI yang semakin brutal, beliau justru terlihat mandul dalam penegakan hukum.
Sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat bahwa praktik tambang emas ilegal di sungai duo didunga tidak bisa berjalan tanpa ada “restu” dari oknum-oknum tertentu.
Dugaan keterlibatan aparat bukan hal baru. Warga bahkan menyebut-nyebut adanya “jatah setoran” yang mengalir ke berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum demi kelancaran operasi tambang ilegal ini.
“Kalau mau jujur, tidak mungkin tambang ilegal itu bisa terus jalan tanpa ada yang membekingi. Setiap alat yang melintas pasti melewati seperti polsek barang asai maupun di wilayah merangin mau menuju ke arah lokasi tersebut ada beberapa mapolsek yang di lewati ini sudah bertahun-tahun begitu dan sekarang malah makin parah. Kami heran, kenapa Kapolres tidak ambil tindakan. Apa memang karena sudah ikut menikmati,” ujar seorang warga desa pamuat yang enggan disebutkan namanya dengan nada kesal.
PETI tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak sendi-sendi hukum. Di beberapa titik, seperti aliran sungai duo menuju sungai barang tembesi, alat berat beroperasi tanpa hambatan, bahkan Sungai menjadi keruh yang dahulunya bisa di kasumsi air sungai tersebut kini lahan pertanian rusak, dan konflik sosial mulai muncul akibat sengketa lahan dan perebutan lokasi tambang.
Namun, laporan demi laporan masyarakat ke pihak kepolisian seolah masuk ke lubang gelap tidak ada tindak lanjutnya. Dua kapolres sarolangun dan merangin yang selama ini dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan menjalin hubungan baik dengan media serta masyarakat, justru menuai kritik tajam. Kepemimpinannya kini mulai dipertanyakan.
Apakah prestasi-prestasi yang ditonjolkan hanyalah pencitraan, sementara kenyataan di lapangan menunjukkan pembiaran terhadap kejahatan lingkungan yang nyata dan sistemik.
“masyakat muara pagi rantau jering sangat geram terhadap aktivitas tambang elegal itu. Kami tidak butuh polisi yang hanya pandai pencitraan. Kami butuh pemimpin yang tegas, berani, dan berpihak pada rakyat serta lingkungan. Kalau tidak mampu, lebih baik mundur dari jabatan,” ucap salah satu aktivis lingkungan setempat dengan nada geram.
Bila dibiarkan PETI di sugai duo yang terletak di wilayah pamuat kecamatan batang asai dan desa muara pagi jangkat koto tapus termasuk wilayah merangin bisa menjadi bom waktu bagi bencana ekologis dan sosial yang lebih besar.
Pada dasar nya polisi dan peserta daerah harus perang terhadap tambang ilegal harus menjadi prioritas. Namun semangat itu tidak terlihat sama sekali di sungai duo sebuah wilayah yang kini menjadi “surga para penambang ilegal” dan “kuburan bagi keadilan.
Sudah saatnya Mabes Polri turun tangan. Pengawasan internal perlu dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat termasuk kemungkinan adanya “perlindungan sistemik” yang membuat PETI tak tersentuh.
Jika tidak, maka institusi kepolisian akan kehilangan kepercayaan publik di mata masyarakat sarolangun merangin dan sejarah akan mencatat bahwa hukum pernah kalah telak oleh tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten sarolangun dan merangin. (Madi)
What's Your Reaction?