Akal-Akalan IKN Jokowi dan Kaumnya Tersungkur, Tumbang di Tangan Konstitusi
Oleh: Obor Panjaitan – Jurnalis Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara merupakan tamparan keras bagi ambisi besar proyek IKN yang sejak awal dipaksakan oleh rezim Joko Widodo.
Rakyat sesungguhnya sudah lama membaca arah pembangunan IKN. Proyek itu lebih terasa sebagai ambisi politik dan kepentingan kelompok tertentu dibanding kebutuhan mendesak rakyat Indonesia.
Di tengah persoalan kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, hingga ketimpangan pembangunan daerah, pemerintahan rezim Joko Widodo justru memaksakan megaproyek bernilai ratusan triliun rupiah.
Publik juga tidak buta.
Banyak kepentingan besar bermain di balik proyek ini. Nama-nama elite, pengusaha, oligarki, hingga kelompok berkepentingan sudah sejak lama dikaitkan dengan proyek IKN.
Karena itu wajar jika muncul pertanyaan: apakah IKN benar-benar untuk rakyat, atau hanya panggung kepentingan kekuasaan?
Kini Mahkamah Konstitusi mempertegas satu hal penting: secara konstitusional, ibu kota negara masih Jakarta karena belum ada keputusan presiden tentang pemindahan resmi ke IKN.
Artinya apa?
Artinya negara ini belum sepenuhnya tunduk pada ambisi kekuasaan.
Di titik inilah konstitusi menunjukkan fungsinya sebagai benteng terakhir demokrasi. Undang-Undang Dasar 1945 tidak dibuat untuk melayani ambisi penguasa, tetapi untuk menjaga arah negara agar tidak dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite.
Putusan MK menjadi bukti bahwa sehebat apa pun kekuasaan membangun narasi, hukum tetap memiliki batas. Dan ketika kekuasaan mulai terlalu jauh melangkah, konstitusi memiliki hak untuk menghentikannya.
Inilah pentingnya “ayat suci konstitusi” itu dibuat.
Karena tanpa konstitusi yang tegak, negara bisa berubah menjadi alat kekuasaan. Rakyat hanya dijadikan penonton, sementara keputusan besar ditentukan oleh segelintir orang yang merasa negara adalah miliknya.
Hari ini publik melihat satu kenyataan penting:
bahwa proyek sebesar IKN pun ternyata masih bisa dipatahkan oleh hukum.
Dan itu menjadi pengingat bahwa di negeri ini, kekuasaan seharusnya tetap tunduk kepada konstitusi, bukan sebaliknya.
Salam Keadilan
Obor Panjaitan | Jurnalis Indonesia, Anti Rasuah
What's Your Reaction?