Advokat Analisis Posisi Hukum Ruben Onsu dalam Persengketaan Hak Asuh: Ketentuan Undang-Undang Menjadi Penentu Utama

Para ahli hukum keluarga menilai bahwa peluang Ruben Onsu meraih hak asuh anak masih terbatas, meski ada beberapa faktor pendukung yang dinilai menguntungkan posisinya di pengadilan.

Aug 13, 2026 - 01:48
Aug 13, 2026 - 01:48
 0
Advokat Analisis Posisi Hukum Ruben Onsu dalam Persengketaan Hak Asuh: Ketentuan Undang-Undang Menjadi Penentu Utama

Obor Keadilan - Persengketaan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus menjadi sorotan publik, sekaligus menjadi bahan analisis mendalam bagi para ahli hukum keluarga di Indonesia. Beberapa praktisi hukum yang telah mengkaji kasus ini secara komprehensif menyatakan bahwa peluang Ruben Onsu untuk meraih hak asuh anak masih tergolong terbatas, mengingat berbagai pertimbangan hukum yang berlaku dalam sistem peradilan keluarga nasional. Meskipun demikian, sejumlah faktor objektif dinilai mampu memberikan pengaruh positif bagi posisi hukum sang aktor dan pengusaha ini dalam proses persidangan yang sedang berlangsung di pengadilan.

Menurut penilaian para ahli hukum perdata dan hukum keluarga, terdapat beberapa elemen yang dapat menjadi pertimbangan positif dalam mendukung klaim hak asuh anak milik Ruben Onsu. Pertama, aspek finansial dan kemampuan ekonomi yang dimiliki pihak bapak menjadi faktor penting dalam memastikan kesejahteraan anak, mencakup kemampuan menyediakan pendidikan berkualitas, fasilitas kesehatan, serta kebutuhan dasar anak yang layak. Kedua, keterlibatan aktif ayah dalam proses pengasuhan dan perkembangan anak selama masa perkawinan dapat menjadi bukti konkret bahwa Ruben Onsu memiliki kapasitas dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab orang tua. Ketiga, kesiapan infrastruktur rumah tangga dan dukungan keluarga besar yang solid turut mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memutuskan perwalian anak.

Namun, praktisi hukum yang ditanyai Obor Keadilan tetap menempatkan standar kepentingan terbaik anak (best interest of the child) sebagai prinsip utama yang akan membimbing setiap putusan pengadilan. Prinsip ini, yang sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengharuskan hakim untuk menggali informasi mendalam tentang ikatan emosional anak dengan kedua orang tuanya, stabilitas lingkungan tempat tinggal, serta pola asuh yang selama ini diterapkan. Dalam konteks ini, keputusan pengadilan tidak semata-mata menguntungkan pihak yang memiliki sumber daya finansial lebih besar, melainkan harus mempertimbangkan secara holistik apa yang benar-benar menjadi kebutuhan serta kepentingan si anak dalam jangka panjang.

Proses persidangan hak asuh anak merupakan perkara yang sensitif dan memerlukan penanganan sangat hati-hati oleh semua pihak yang terlibat. Tim hukum masing-masing pihak diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti objektif, testimoni saksi yang kredibel, serta laporan psikolog atau ahli perkembangan anak yang dapat membantu hakim memahami kondisi psikis dan emosional anak secara menyeluruh. Kehadiran kedua orang tua yang saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam proses persidangan juga akan memberikan dampak positif terhadap persepsi pengadilan tentang kematangan dan tanggung jawab mereka sebagai orang tua.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow