Ade Kunang Tegaskan Transaksi Keuangan Bukan Upeti Politik, Akui Dana untuk Kepentingan Organisasi Partai
Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang membantah aliran dana kepada Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono, menegaskan bahwa dana tersebut dimaksudkan untuk kegiatan organisasi partai dan bukan upeti politik.
Obor Keadilan - Bupati Bekasi yang saat ini sedang menjalani masa non-aktif, Ade Kuswara Kunang, secara tegas membantah narasi yang menyebutkan dirinya telah melakukan transfer dana kepada Ono Surono selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Jawa Barat. Dalam pernyataannya yang diberikan kepada sejumlah media massa, Ade Kunang mengklarifikasi bahwa seluruh transaksi keuangan yang mungkin terindikasi dalam penyidikan kasus ini semata-mata merupakan dana yang dialokasikan untuk keperluan kegiatan organisasi partai politik, bukan dalam konteks upeti atau penyetoran kepada individu tertentu. Pejabat publik yang dituntut dalam perkara dugaan korupsi ini berupaya membedakan antara aliran dana internal partai yang sah secara administratif dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh pihak penyidik.
Menurut penjelasan Ade Kunang, setiap rupiah yang telah disalurkan kepada pihak mana pun dalam lingkup organisasi DPD PDIP Jawa Barat merupakan bagian dari mekanisme pendanaan kegiatan partai yang selayaknya dilakukan oleh setiap kader atau pemimpin partai yang memiliki sumber daya finansial. Ia menekankan bahwa tidak ada niat atau tujuan pribadi dalam setiap transaksi tersebut, melainkan semata-mata untuk mendukung operasional dan kegiatan-kegiatan strategis yang direncanakan oleh struktur organisasi partai di tingkat provinsi. Dengan nada defensif namun tetap formal, Ade Kunang mengajak masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk membedakan antara praktik donasi atau sumbangan politik yang lazim terjadi dengan indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan keuangan negara atau aset publik.
Pernyataan bantahan ini muncul di tengat bergulirnya proses penyidikan yang melibatkan Ade Kunang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga berkaitan dengan penyelewengan anggaran daerah atau korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Sumber-sumber di kepolisian sebelumnya mengindikasikan bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dari rekening Ade Kunang menuju berbagai pihak, termasuk ke rekening pribadi Ono Surono, yang ditengarai sebagai bagian dari mekanisme pemberian upeti atau fee untuk kepentingan tertentu. Namun, Ade Kunang membantah keras interpretasi tersebut dengan mengatakan bahwa setiap rupiah yang teridentifikasi dalam rekam jejak transaksi perbankan dapat dijelaskan dengan dokumentasi yang memadai mengenai tujuan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan organisasi partai.
Lebih jauh, Ade Kunang juga menegaskan bahwa kasusnya yang sedang ditangani oleh kepolisian tidak memiliki kaitan langsung dengan struktur atau kepemimpinan organisasi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan, melainkan murni terkait dengan dugaan penyelewengan yang mungkin terjadi dalam tataran administrasi keuangan daerah atau aspek lain yang masih dalam tahap penyidikan. Pernyataan ini sejalan dengan upaya Ade Kunang untuk memisahkan antara tanggung jawab pribadinya sebagai kepala daerah dengan tanggung jawab kolektif organisasi partai. Dengan demikian, Ade Kunang berharap bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kejelasan terkait setiap transaksi yang disangkakan, dan bahwa masyarakat dapat memahami kompleksitas antara donasi politik yang sah secara hukum dengan dugaan korupsi yang memerlukan pembuktian yang ketat di hadapan pengadilan.
What's Your Reaction?