Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta – Wajah penegakan hukum di Ibu Kota kembali tercoreng oleh maraknya praktik usaha hiburan tanpa izin yang dikelola secara ilegal. Di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur, sebuah tempat hiburan berkedok warung minuman keras (miras) diduga kuat beroperasi tanpa perizinan resmi. Di balik aktivitas itu, redaksi menemukan pula adanya indikasi praktik pencurian listrik dan penyalahgunaan fungsi usaha yang lebih dalam.
Hasil penelusuran tim investigasi Media Nasional Obor Keadilan menunjukkan bahwa usaha hiburan tersebut menggunakan satu meteran listrik prabayar atas nama warga sipil untuk mengaliri beberapa unit usaha dalam satu gedung. Sambungan kabel ilegal tanpa pengaman standar ditemukan di panel utama, mengindikasikan adanya praktik by-pass demi menghindari perhitungan resmi PLN. Kondisi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga karena berpotensi menimbulkan korsleting dan kebakaran.
Temuan ini diperkuat oleh hasil dokumentasi dan data pembayaran yang telah dikumpulkan tim redaksi. Dalam proses klarifikasi resmi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni P. Aruan sebagai pemilik usaha dan TMPK selaku pelaksana lapangan, tak satu pun memberikan jawaban substantif. Klarifikasi detail yang memuat temuan teknis dan pertanyaan hukum dijawab dengan sikap diam, bahkan pengalihan isu.
Yang menarik perhatian publik, dalam balasan percakapan, pihak TMPK justru menyebut dirinya sedang berada di Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok, bersama seseorang yang disebut Andre Tambunan. Penyebutan institusi kepolisian dari luar wilayah hukum ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa nama aparat dari Depok muncul dalam kasus pencurian listrik dan usaha ilegal yang berada di Jakarta Timur?
Lebih dari sekadar tempat menjual alkohol, lokasi hiburan ini juga diduga menjadi titik pertemuan malam yang identik dengan perempuan pekerja seks komersial. Aktivitas ini berjalan tanpa pengawasan, mencampur penjualan miras dengan praktik asusila yang secara terang-terangan melanggar hukum dan norma sosial. Masyarakat sekitar mengaku resah, namun enggan bersuara karena takut berhadapan dengan kekuatan ekonomi dan dugaan “bekingan” yang melindungi tempat tersebut.
Hingga kini, PLN belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian listrik ini, padahal praktik serupa diyakini telah berlangsung cukup lama. Dugaan keterlibatan oknum di internal PLN pun menguat, mengingat tidak ada tindakan penyegelan atau pemutusan sambungan meskipun pelanggaran terlihat secara kasatmata.
Sementara itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif didesak untuk turun tangan. Keberadaan warung miras ilegal, praktik prostitusi, dan pencurian listrik secara bersamaan menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan hukum terhadap pelaku usaha nakal yang merusak wajah kota.
Media Nasional Obor Keadilan akan terus menelusuri kasus ini dan telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pelaporan resmi ke PLN UID Jakarta Raya, Polda Metro Jaya, serta dinas-dinas terkait. Pertanyaan publik kini mengemuka: apakah aparat akan diam, ataukah hukum akhirnya akan berbicara di tengah praktik ilegal yang terang-benderang ini?


