Media Nasional Obor Keadilan, DEPOK - Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu'man Fauzi pagi ini melakukan Olah Kejadian Tempat Perkara (TKP) bersama jajaran Polsek Sukmajaya, (30/11/22).
Kegiatan Olah TKP ini dalam rangka tindaklanjut dari adanya temuan barang terlarang yang dibungkus dalam kotak minuman. Penemuan barang terlarang ini mulanya ditemukan oleh Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) saat sedang melakukan pengawalan rutin kebersihan diarea luar Rutan Depok.
Adapun isi dalam bungkusan kotak minuman ini berisi barang terlarang (Narkoba) yaitu Ganja dan Sabu-sabu yang terbungkus rapih dengan plastik. Kemudian barang temuan ini diserahkan kepada pihak Polsek Sukmajaya melalui Berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut.
Penemuan ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini jajaran Rutan Kelas I Depok sebagai langkah implementasi 3 (tiga) Kunci Pemasyarakatan yakni, Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketetiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),