|

Sayap sayap Rasuah PT Inalum Terhadap Dana Konservasi Danau Toba, Luhut Panjaitan Mendadak Pendiam?

laporan: Obor Panjaitan

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta, Selasa(11/10-2022), Konservasi Sumber Daya Air Kawasan Daerah Tangkapan Air Danau Toba di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba pada tahun 2021 dengan luas 161 Ha dan total pohon 66.139 batang sebagai upaya pengelolaan sumber daya air dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan ekosistem kegiatan perlindungan dan pelestarian alam diselimuti oleh "teka-teki kebohongan" dan  penggelapan anggaran dua perusahaan pelat merah BUMN yaitu PT. Indonesia Asahan Aluminium dan Perusahaan Umum Jasa Tirta I.

Mestinya PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I harus konsisten dalam Visi BUMN dengan slogan "Hadir membangun Negri" namun kenyataanya jauh dari harapan masyarakat di sekitar PLTA INALUM dan Kawasan danau Toba dengan urusan konservasi (penghijauan dan normalisasi). Mulitplier effect kedua perusahaan BUMN ini rasanya sungguh jauh untuk diraih warga setempat.

Sekarang kita berbicara tentang Konservasi Kawasan Danau Toba yang memang benar-benar sudah diamanatkan oleh "UU No. 17/2019 tentang SDA dan konteks pembiayaannya sudah jelas dari turunan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2010 sampai ke Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPDSA)".

Latar belakang konservasi yang dilakukan PT. Inalum dan Perum Jasa Tirta I adalah, ketika penghijauan berupa pohon Durian, Mangga, Alpukat, Petai, Pinus, Meranti, Jengkol dan Aren maka akar pohon akan memudahkan air hujan terinfiltrasi kedalam tanah, stok air hasil resapan dalam tanah merupakan cadangan energi hidro PLTA Inalum dan terpisah dari kumpulan energi hidro di danau Toba, sehingga cadangan sumber energi hidro Power Plant tetap tersedia melimpah, baik di dalam tanah DTA maupun pada Kolam Tando PLTA. Danau Toba demi kepentingan PT Inalum merupakan sebuah Bendungan Raksasa yang airnya menjadi penggerak utama Turbin dikopel pada Genetaror Listrik dengan Total Kapasitas Terpasang 603 Mega Watt.

Konservasi ini sebenarnya sangat mudah dipahami secara Akademisi dalam Ilmu Pengetahuan Lingkungan, logikanya adalah, bila lahan konservasi penghijauan berada pada ketinggian 1.014 mdpl maka air hujan rerata tersimpan di dalam tanah lalu rembesannya akan keluar dari mata-mata air dan mengarah ke dasar Danau Toba pada Elevasi normal 904 mdpl.

Azas berkesinambungan (Sustainability) Power Plant dan Smelter Plant Inalum adalah konservasi penghijauan di DTA Danau Toba seluas 259.700 Ha daratan dan 119.960 Ha perairan. Jika Manajemen Water Inalum mampu menjaga permukaan Danau Toba pada Elevasi 903 hingga 905 maka secara kontiniu dan konstan kedepalan (8) Turbin Generaror Hidro Electric Power Plant (HEPP/PLTA) akan diijinkan beroperasional pada Kapasitas Puncak maupun Kapasitas Normal (Peak & Norm).

Ketua Umum IPAR (Ikatan Pers Anti Rasuah) Obor Panjaitan Ambil Sikap 

Sudah cukup sabar atas perlakuan yang dipraktikkan perusahaan raksasa yang dikelola pemerintah ini menginjak injak martabat masyarakat tempatan (tano Batak) selama ini ujar Obor Panjaitan.

Intensitas komunikasi saya dengan James Trafo Sitorus, ST seorang aktivis jebolan Teknik Elektro Listrik Tegangan Tinggi itu tergolong rutin, guna mendiskusikan kasus ini sekaligus mempersiapkan langkah hukum dan upaya lainnya dengan target-utama  memutus mata rantai permainan mafia-mafia ditubuh PT Inalum, kami faham dan peduli kampung halaman, "ingat kami tidak lemah seperti Hotman Paris Hutapea akan bonapasogitnya dalam konteks ini" imbuh Obor Panjaitan kepada media ini.

Sebagaimana diketahui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam berbagai regulasinya disertai instruksi ajakan agar memperhatikan semangat green economi, Masih menurut Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Obor Panjaitan, sejatinya Visi misi PT Inalum telah secara tegas mengambil kebijakan serta mengalokasikan anggaran untuk itu, namun disiyalir ada pagawai staf-staf elit bermain kotor dan berkolusi jahat menyunat anggaran yang telah ditetapkan oleh managemen keuangan perusahaan dimaksud, itu sebabnya saya saya akan kerahkan 700 an putra putri kelahiran Tano Batak khususnya yang berprofesi Wartawan untuk mengepung kantor perusahaan ini di Jakarta. titik titik nya di Jakarta ini sudah kami petakan tentu kami bawa data lengkap, jangan ragukan kepiawaian jurnalis mengobservasi masalah dan jangan terkejut bakal banyak yang secara dadakan kena OTT kami akan buktikan! Ujar Obor Tegas.

Obor Panjaitan: Bahkan kita bertanya-tanya mengapa Luhut Panjaitan terkesan diam atas kasus ini? Apa karena dilapori dengan data fiktif? "Luhut Panjaitan berkali kali mengatakan dimuka umum bila ada yang ingin dibenerin silahkan datang temui saya ", salah satu sasaran utama kedatangan kami ya dimana Luhut Panjaitan bisa ditemui, bisa saja di gereja HKBP atau kantor Kementerian Maritim dan Investasi (Marinves).

Data Konstruksi Ruang Pembangkitan terhadap debit air jatuh kita buka dari Buku merah PT Inalum atau biasa disebut Master of Agreement.

I.Sigura-gura Power Station

~Kapasitas Terpasang 284 MW = Pelepasan Maksimun Q 150 m3/s 

~Kapasitas Normal 206 MW = Pelepasan Tetap Q 108 m3/s

~Kapasitas Puncak 242 MW = Pelepasan Puncak Q 130 m3/s 

~Tinggi Air Jatuh 227 m 

II. Tangga Power Station.

~Kapasitas Terpasang 320 MW = Pelepasan Maksimum Q 160 m3/s

~Kapasitas Normal 220 MW = Pelepasan Tetap Q 110 m3/s

~Kapasitas Puncak 271 MW = Pelepasan Puncak Q 140 m3/s

~Tinggi Air Jatuh 238 m

Yang dimaksud dalam kebutuhan INALUM adalah tersedianya Air Danau Toba sebagai energi hidro pada level Elevasi 903 hingga 905 mdpl. Jika Elevasi ini terjaga maka kebutuhan energi listrik untuk menjalankan Power Plant dan fasilitas penunjang dalam mengoperasikan Smelter Plant untuk memproduksi 225.000 ton/tahun Aluminium Ingot, Billyet dan Alloy berdasarkan desain awal maka INALUM membutuhkan energi listrik sebesar 3.696.875 Mega Watt hour (MWh). Dalam kepentingan Konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) ketika itu maupun INALUM Persero BUMN sekarang ini bisa memerintahkan Power Plant dan Smelter Plant melebihi jumlah energi listrik yang dibutuhkan untuk keperluan Pabrik Peleburan Aluminium dengan catatan normal atau maximum elevasi.

Jumlah energi listrik yang melebihi 3.696.875 MWh harus dianggap sebagai surplus energi, jika kita kaitkan dalam regulasi anggaran iuran BJPSDA maka INALUM (Persero) secara konstan dan rutin setiap tahun membayarkannya dengan Rincian 3.696.875.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 99.815.625.000 sebagai iuran konservasi dan normalisasi di Kawasan Danau Toba.

Sesuai data, PT Inalum tahun 2021 produksi energi listrik 4.041.774 MWh, maka Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk tujuh (7) Kabupaten di Kawasan Danau Toba menjadi, 4.041.774.000 KWh x Rp 27 per KWh = Rp 109.127.898.000 per tahun, seyogianya uang ratusan Milyar Rupiah ini haruslah dikembalikan INALUM dan PERUM JASA TIRTA I dalam bentuk pemeliharaan prasarana pengairan (DAS Toba Asahan, Sub DAS, DTA Danau Toba), konservasi tanah dan air, perencanaan dan monitoring dan yang terpenting adalah pemberdayaan masyarakat di sekitar PLTA INALUM.(Tim - Redaksi)



Komentar

Berita Terkini