|

Estetika Ruang Publik Sepanjang Jalan Ke Rumah Idris Walikota Depok

Media Nasional Obor Keadilan | Depok- Rabu, (14/09/22)-Hamparan papan reklame yang kian sesak diberbagai wilayah kota Depok. Termasuk kawasan Grand Depok City disingkat GDC mulai dari Simpang Kartini hingga pasar pucung yang memang notabene jalan tersebut merupakan lalu lintas Muhammad Idris Walikota Depok pagi dan sore pergi pulang kantor dari kantor walikota ke rumah kediaman pribadi di sebelah Pasar pucung Cilodong Depok.

Kawasan Grand Depok City penuh warna-warni masalah baik dari segi persoalan tata ruang, serah terima Fasum Fasos, hingga menjamurnya berbagai properti yang diduga merupakan area terbuka hijau alias zona hijau di sepanjang jalan Boulevard Grand Depok City.

Usaha-usaha restoran minimarket ruko perkantoran hingga sekolah sekolah berjejer dari Jalan Kartini hingga ke pasar Pucung tentu diikuti dengan menjamurnya papan-papan reklame yang terpantau seperti yang dilakukan oleh Indomaret de rose GDC samping kantor pemadam kebakaran (Damkar Depok) dan DPRD ini berdiri di tempat yang sembrono seperti tidak mendapatkan Monev alias monitoring evaluasi baik dari tata ruang aspek AMDAL lalin dan aspek-aspek lainnya yang sudah semestinya harus diperhatikan Pemerintah Kota Depok.

Agar tidak terkesan hanya melindungi kapitalisme dan hanya memikirkan unsur profit tanpa memperhatikan estetika kota dan kepentingan umum ujar warga yang juga Jurnalis Obor Panjaitan yang sekaligus melakukan peliputan dan riset setiap hari di kota ini.

Penjelasan Ahli Amdal Lalu Lintas 

Belum lama ini seorang ahli mengkaji AMDAL lalin yang sudah pindah ke bidang lain Dinas Perhubungan Kota Depok menjelaskan tentang tata cara penempatan papan reklame Billboard dan sejenisnya, Ia menjelaskan secara terang bahwasanya papan reklame tidak dapat ditegakkan di lahan pemerintah semacam trotoar kali bahu jalan apalagi berdiri di atas jalan raya itu jelas menyalahi aturan Bagaimana bisa keluar IMB apabila hal-hal ini dilanggar ujarnya.

Masih menurut ahli AMDAL lalin Dinas Perhubungan Kota Depok bahwa ketika sebuah properti hendak mendirikan Bangunan tentu harus terlebih dahulu mengurus aspek-aspek AMDAL yang sudah menjadi ketentuan dan absolut sehingga para pihak dinas-dinas terkait dinas tata ruang dinas PUPR, Dinas Perhubungan masing-masing memberikan rekomendasi.

Jikalau properti telah selesai baik bangunan rumah sakit bangunan restoran ruko perkantoran saat hendak me launching meresmikan alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan pemberitahuan ke stakeholder yang saya sebutkan di atas bahkan melibatkan Kepolisian Republik Indonesia guna dimintai pandangan-pandangan lagi sekaligus menjalankan fungsi monev monitoring evaluasi itu baru mantap usaha Jalan peraturan tegak PAD (pendapatan asli daerah) kita juga bengkak alias dapat untung banyak, estetika publik tetap terjaga, semua itu telah diatur dalam Perda Kota Depok nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Ujar pejabat yang baru saja dilantik menjadi Kepala UPT PKB Dishub Kota Depok dengan baik. (obor p).

Komentar

Berita Terkini