|

Lecehkan Wibawa DPMD Kab Toba, Dua Oknum Perangkat Desa Dolok Jior Sigumpar Rangkap Jabatan

"Oknum Kades Membiarkan Perangkat Desa Merangkap Honorer Di Sekolah"

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN-Sigumpar Toba|Jumat (14-05-2021), 
Kepala desa Dolok Jior Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Propinsi Sumatera Utara Mangarerak Siregar membiarkan dua perangkat desanya merangkap dua jabatan atau pekerjaan.

Informasi yang diperoleh dari warga Desa Dolok Jior kepada Oborkeadilan mengatakan bahwa adalah inisial LN dan JS selama paling tidak dua(2) tahun terakhir ini telah merangkap pekerjaan sebagai perangkat desa dan honorer di dua sekolah yang berbeda.

Selain perangkat desa Dolok Jior,LN juga bekerja di Sekolah Menengah Kejuruan SMK 1 Laguboti dan JS bekerja di Yayasan Del.

Kepala Desa Dolok Jior Mangarerak Siregar(MS) yang dikonfirmasi tentang kebenaran informasi yang disampaikan warganya ini membenarkan perihal tersebut. 

"Ya,itu benar, tetapi mereka berdua hanyalah kepala dusun bukan perangkat desa". 

Demikian diucapkan Kades MS menjawab wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Jawaban Kepala desa ini menunjukkan bahwa masih ada saja kepala desa di Kabupaten Toba ini yang tidak mengerti peraturan khususnya tentang defenisi dan kedudukan perangkat desa.

Padahal seperti diketahui bahwa Semua desa di Kabupaten Toba ini telah menghabiskan puluhan bahkan Ratusan Juta uang negara yang dialokasikan pada Dana Desa untuk pelatihan dan peningkatan kapasitas Kepala desa dan perangkat desa. 

Terkait Perangkat desa yang rangkap pekerjaan ini, Camat Sigumpar Jaga Situmorang ketika ditanyakan mengapa hal seperti ini bisa terjadi mengatakan bahwa pihaknya belum tahu soal ini.

"Saya belum tahu adanya perangkat desa yang rangkap bekerja di tempat lain,saya akan menelusurinya secepatnya". ucap camat menjawab Oborkeadilan melalui Telepon.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(DPMDPPA) Kabupaten Toba melalui Kepala Bidang PMD Saut Sihombing saat diberitahu dan dimintai penjelasan mengapa hal seperti ini bisa terjadi mengatakan bahwa sesuai peraturan, perangkat desa tidak diperbolehkan merangkangkap bekerja di tempat atau institusi lain."Itu tidak boleh,kami sudah memanggil yang bersangkutan dan kepala desanya.

Yang bersangkutan harus memilih, Mereka harus mundur dari salah satu jabatan atau pekerjaan itu.Kami sudah sampaikan perihal ini ke kepala desa.Kalau memang benar arahan yang kami berikan secara langsung tidak dilaksanakan nanti kami Surati kepala desanya", Ucap Kabid PMD melalui Aplikasi WA. 

Sementara itu Kepala Sekolah SMK 1 Laguboti yang ditanyakan perihal Perangkat Desa LN yang rangkap bekerja di sekolahnya membenarkannya.

"Ya,kurang lebih tiga(3) tahun terakhir ini,LN bekerja di bagian Tata usaha kami,statusnya adalah honor komite.

Dan selama ini beliau bekerja sesuai aturan mulai pukul 8 pagi sampai pukul 14 sore"Ucap Kepala sekolah melalui Telepon Selular.

Adapun Warga Desa Dolok Jior yang pertamakali menyampaikan informasi ini kepada wartawan, hingga saat ini masih tetap mengikuti perkembangan.

Informasi terakhir yang disampaikannya kepada Oborkeadilan mengatakan, bahwa tidak ada perubahan yang berarti mengenai perangkat desa yang rangkap pekerjaan ini."Mereka berdua masih berperilaku seperti yang lalu lalu" katanya.

Mendapat informasi ini, Obor Keadilan Kembali menghubungi Kepala desa Mangarerak Siregar untuk menanyakan kebenaran informasi yang disampaikan warganya tersebut.

Tetapi dengan alasan sibuk dan sedang menghadiri pesta, sang kades tidak bersedia menanggapi wartawan. Akibat tidak adanya penyelesaian permasalahan ini, masyarakat Desa Dolok Jior melalui berita ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Toba dan pihak pihak terkait dan berwenang untuk dapat meluruskan persoalan perangkat desa yang rangkap pekerjaan ini.

"Sesuai dengan pernyataan pihak PMD bahwa itu tidak boleh,faktanya itu terjadi dan sepertinya terkesan ada pembiaran". Demikian disampaikan warga kepada Oborkeadilan.(vendi/seblon).

Komentar

Berita Terkini