|

Digelontorkan Rp72 Triliun untuk 74.961 desa Tahun 2021, Jaga Kades Kalian!

Obor Panjaitan, Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com 

JAKARTA - MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis (06/05-2021), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik di desa. Nota kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Ketua KIP, Gede Narayana di Jakarta, Selasa (4/5).

Sekjen Taufik Madjid mengatakan, mendorong adanya keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

"Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujarnya usai penandatanganan MoU tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.

Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan 'Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan'. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan 'Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme'.

Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan 'Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran', dan beberapa pasal lain yang berkaitan.

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu dalam siaran persnya, Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang juga pemred media nasional Oborkeadilan.com menjelaskan bahwa: setiap warga masyarakat wajib ikut serta menjaga dan mengawasi gerak gerik kepala Desa dalam konteks tata kelola keuangan desa.

Jangan pernah takut melaporkan temuannya apabila ada alat bukti permulaan atau kecurigaan, segera konfirmasi hal tersebut ke pada BPD dan langsung ke kades. Jika tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya lantas dibujuk agar mau menerima uang tutup muka, segera lapor Polisi dan tulis viralkan di media sosial anda, terang Obor Panjaitan Ketua IPAR Ikatan Pers Anti Rasuah Yang konsisten ikut mengawasi bahkan sudah beberapa kades dipolisikan atas perbuatan pencurian hak warga. 



.

Dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini saja, total dana desa yang disalurkan langsung ke desa berjumlah Rp72 Triliun untuk 74.961 desa.

Ia berharap, pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.

Untuk diketahui, selain penandatanganan nota kesepahaman dengan KIP, di waktu yang bersamaan, Kemendes PDTT juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Negeri Manado (Unima). Nota kesepahaman tersebut terkait kerjasama tentang Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Taufik Madjid dan Rektor Unima, Deitje Adolfien Katuuk.


Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT






Komentar

Berita Terkini