|

Tolak Omnibus Law, Massa Bakar Ban di Depan Gedung DPRD Kota Pasuruan

Foto: Kelompok unjuk rasa "Tolak Omnibus Law" Aksi diawali dengan longmarch dari Taman Kota Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dan tiba di Gedung DPRD Kota Pasuruan sekitar 15 menit kemudian.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|Sekitar 150 massa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Pasuruan Bersatu, melakukan aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law. Aksi diawali dengan longmarch dari Taman Kota Pasuruan, sekitar pukul 14.00 WIB. Dan tiba di Gedung DPRD Kota Pasuruan sekitar 15 menit kemudian.
Dalam orasinya, massa menyampaikan penolakan undang-undang Omnibus Law, karena dianggap merugikan rakyat, khususnya para buruh. Perwakilan DPRD Kota Pasuruan sempat keluar, namun tidak dikasih waktu untuk berbicara oleh massa.

Aksi sempat memanas, saat para pengunjuk rasa ingin memasang banner di depan Gedung DPRD Kota Pasuruan dan dilarang pihak kepolisian. Namun aksi kembali kondusif, setelah para pengunjuk rasa mengurungkan niatnya.
Massa pengunjuk rasa yang sebagian besar berkomtum hitam ini terus melakukan berbagai orasi. Bahkan sempat membakar ban di jalan depan DPRD Kota Pasuruan.

Sekitar pukul 16.43 WIB, para pengunjuk rasa kembali mencoba memasang banner tulisan di pagar Gedung DPRD Kota Pasuruan. Sempat terjadi debat argumen antara pihak pengunjuk rasa dan pihak kepolisian. Setelah melalui proses negosiasi, dan atas izin dari pihak Gedung DPRD Kota Pasuruan, banner berisi tulisan akhirnya bisa dipasang oleh massa, dengan catatan pukul 17.00 WIB harus dilepas.

Pantau dari wartawan Oborkeadlian, pukul 16.50, massa yang berunjuk rasa sudah membubarkan diri. Sesuai kesepakatan, banner tulisan yang dipasang di pagar depan Gedung DPRD Kota Pasuruan pun dilepas.(wuha)

Komentar

Berita Terkini