|

KPK Memperpanjang Masa Tahanan Bupati Bengkalis Selama 40 Hari Kedepan

Foto: KPK Memperpanjang Masa Tahanan 40 hari untuk Amril Mukminin Bupati Bengkalis

OBORKEADILAN. COM| Pekanbaru - Riau | Selasa, (25 / 02 / 2020), Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Amril Mukminin, Tersangka kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun Anggaran 2017-2019 selama 40 (empat puluh) hari kedepan.

Hal itu disampaikan oleh Ali Fikri Juru Bicara KPK pada selasa (25/2) kepada media, " Hari ini selasa 25/ 2 / 2020, Penyidik KPK akan memperpanjang masa penahanan Tersangka AM atau Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis ) Selama 40 ( Empat Puluh ) Hari Kedepan, terhitung sejak 26 Februari sampai 5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK atau K4,terangnya.

Sebelumnya, Bupati Bengkalis Amril Mukminin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima gratifikasi total uang Rp 5,6 miliar dari proyek jalan di Bengkalis, Provinsi Riau.

KPK juga menetapkan 10 orang tersangka baru dalam kasus suap peningkatan empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sejumlah ruas jalan di Bengkalis yang menyeret nama Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.

"KPK menetapkan 10 tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/01/2020).

Yaitu, proyek peningkatan jalan Lingkar Bukit Batu-Siak tahun anggaran 2013-2015, selanjutnya peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, Serta, pembangunan jalan lingkar barat Duri tahun anggaran 2013-2015, Dan pembangunan jalan lingkar timur Duri tahun anggaran 2013-2015.

Adapun, 10 tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir, Handoko Setiono selaku kontraktor, Melia Boentaran selaku kontraktor, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, IKetut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor, Firjan Taufa selaku kontraktor, Victor Sitorus selaku kontraktor dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengusutan kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Bengkalis. Ada total 6 proyek, dua di antaranya sudah masuk ke meja persidangan.

"Pada tahun 2013 telah dilakukan tender terhadap 6 proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek untuk ke enam paket tersebut sebesar Rp 2,5 triliun," tutup Firli. ()
Komentar

Berita Terkini