|

Para ketua LSM Pasuruan Raya Soroti Pengembangan Kasus Bondet Petani Desa Cengkrong Kecamatan Pasrepan Oleh Kepolisian


Ket Gambar : LSM, Lembaga swadaya masyarakat Garda Pantura saat diskusi pengembangan kasus bondet di desa Cengkrong kecamatan Pasrepan.

OBORKEADILAN.COM | PASURUAN |[13-03-2019] Kasus pembondetan Misnalim 65 tahun, seorang petani di desa Cengkrong kecamatan Pasrepan Minggu lalu oleh seorang pemuda asal dusun Jagan desa Tambakrejo atas nama Sodiq menuai reaksi dari para petinggi LSM ( Lembaga swadaya masyarakat ) se Pasuruan raya.

Lukman hakim, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Lukman. Ketua umum LSM. Garda Pantura berharap pihak kepolisian, baik Polsek Pasrepan maupun Polres kabupaten Pasuruan segera dapat menuntaskan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut mengingat kasus bondet (bahan peledak) masuk pada kategori undang-undang darurat.
Ket Gambar : Sodiq, pelaku pembondetan saat ditangkap Polsek Pasrepan kabupaten Pasuruan.

"Kasus pembondetan kita ketahui sering terjadi di wilayah Pasrepan, setelah beberapa lalu juga menewaskan seorang perempuan di desa pohgading. Saya berharap polisi bisa menjerat dengan menggunakan undang-undang darurat, mengingat hal tersebut sudah menjadi momok di tengah tengah masyarakat,(bondet.red.), Jelas Lukman.

Searah dengan lukman, Syaiful Rizal selaku ketua LSM. Penjara Indonesia Pasuruan raya juga mengecam aksi pelaku pembondetan tersebut. "saya atas nama LSM. sudah koordinasi dengan pihak polres mas, kita berharap ada pengembangan kasus dan dapat menjerat jika ada indikasi pelaku lain. Apalagi ada unsur perencanaan, agar bisa mengembalikan rasa aman, nyaman dan tentram ditengah-tengah masyarakat. Beber pria berambut koncer ini.

Saiful menambahkan bahwa hasil koordinasi dirinya dengan salah satu petugas di polres kabupaten Pasuruan, pihaknya diminta bersabar dalam beberapa hari tentang hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polsek Pasrepan, mengingat pelaku sudah ditangkap dan ditahan oleh Polsek Pasrepan.

Sekedar diketahui dalam Undang-undang darurat, UU Nomor 12 tahun 1951 (pasal 1 ayat 1), menyebutkan barang siapa yang tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.

Reporter     : Zainal
Editor          : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini