|

Diduga Tak Memiliki Nyali Pada Kepsek SDN 181, Dinas Pendidikan Tutup Mata Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ket Foto :  Diduga Tak Memiliki Nyali Pada Kepsek SDN 181,  Dinas Pendidikan Tutup Mata Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Pekanbaru [ 14 November 2018 ], Kembali terkait akan dugaan pelecehan seksual dan atau dugaan pencabulan terhadap siswi SD Negeri 181, yang diduga dilakukan oleh Sl oknum security sebagaimana yang telah dipublikasikan beberapa media online dan cetak.

Mardalis,M.Pd Kabid Dikdas Pendidikan yang berusaha dijumpai di ruang Kerjanya yang berlokasikan Jl Patimura-Gobah Pekanbaru dan dihubungi via telp seluler, untuk dimintai keterangan akan hal tersebut diatas hingga berita ini di Publikasikan terkesan tutup mata dan atau diduga tidak memiliki nyali mengambil tindakan terhadap oknum Kepsek dan oknum security SD Negeri 181 Pekanbaru

Sementara Muzailis,M.Pd Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru yang di konfirmasi via telp dan whasapp pribadinya akan hal tersebut diatas, menuturkan." Udah di perintahkan utk di berhentikan satpam nya mail..hasil pertemuan tadi dgn kepsek nya.."

Saat di pertanyakan tindakan yang diberikan kepada Raja selaku Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 181 Pekanbaru?

" Yang bermasalah kan satpam nya...mknya kita perintah kan utk di berhentikan satpam nya." Jawab Muzailis

" Kepsek nya tdk tau persis..kejadian nya seperti apa..karna hari minggu.Dan kepsek nya sdh kita tegur utk jgn menutupi masalah." Tambah Muzailis

Akan dugaan Kepsek mengelabui Dinas Pendidikan dengan memberikan keterangan tidak mengetahui kejadian sesungguhnya, sebagaimana yang disampaikan Muzailis,M.Pd pada awak media.Saat diberikan bukti surat perjanjian antara Sl Pelaku (Security) dengan Kepala Sekolah, adapun isi surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Raja Seatinis,M.Pd Kepala Sekolah dan Sl dengan stempel basah dan menggunakan kops surat resmi SD Negeri 181 Pekanbaru berisikan sebagai berikut :

Dengan ini saya berjanji :

1. Tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela kepada siswa/i SDN 181 khususnya dan kepada orang lain yang bukan makhrom saya.
2. Berkomunikasi sesuai dengan karakter religius, sosial kepada seluruh warga sekolah atau orang tua wali murid dan masyarakat.
3. Bersedia diberhentikan jika saya mengulangi perbuatan yang tercela.
4. Melaksanakan tugas sebagai security sesuai tupoksi.


Muzailis yang mengetahui akan surat perjanjian tersebut diatas, yang dikirim ke Whatsapp Pribadinya.Muzailis hanya terdiam bungkam diam tanpa seribu bahasa (..)
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini