Bogor | Media Nasional Obor Keadilan | Sabtu ( 21/10) , Personel Polsek Bogor Timur, Sabtu (21/10) mengamankan
E H (25) warga Kelurahan Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang karena melakukan pencurian sebuah Laptop di Masjid Raya Kota Bogor.
Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo membenarkan peristiwa tersebut, dijelaskan kronologis kejadian tersebut berawal , korban yakni Budi Satria (40) saat itu sekitar pukul 12.00 melaksanakan shalat dzuhur, korban menaruh laptop serta jaket di ruang utama. Setelah selesai shalat korban melihat laptop dan jaketnya sudah tidak ada.
"hingga korban mencari-cari laptopnya, saat berada di tangga, korban melihat pelaku menjinjing laptopnya, spontan korban mengejar dan menangkap pelaku dan menghubungi polsek bogor timur." papar Kompol Marsudi.
Untuk itu, lanjut ia, pelaku sudah kami amankan untuk kami tindak lanjuti serta memintai keterangan saksi-saksi.
"Tentunya pelaku akan dikenakan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Sumber : Humas Polres Bogor Kota.
Di tulis ulang oleh : R. Tursina.