DEPOK | Media Nasional Obor Keadilan — Pembangunan drainase lingkungan di Kelurahan Kalibaru, Kota Depok, yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp401.058.300 kini menuai sorotan. Sejumlah warga di beberapa RW melaporkan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan swakelola dan spesifikasi teknis.
Proyek dengan Kode RUP 35710691 tersebut dilaksanakan melalui skema Swakelola Tipe 4 dengan Kelompok Masyarakat, mencakup tiga titik pekerjaan, yakni di RW 003, RW 004, dan RT 004 RW 002 Kelurahan Kalibaru. Seluruh pekerjaan berlangsung dalam satu kelurahan, satu tahun anggaran, dan satu jenis kegiatan: pembangunan drainase lingkungan.
Namun, berdasarkan laporan warga yang dihimpun Media Nasional Obor Keadilan, pelaksanaan di lapangan diduga jauh dari semangat swakelola yang diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.
Dugaan Penyimpangan di Lapangan
Warga menyampaikan sejumlah kejanggalan, antara lain:
Kelompok masyarakat pelaksana diduga hanya formalitas dan tidak berperan aktif dalam perencanaan maupun pengelolaan anggaran.
Pekerja lapangan disebut berasal dari pihak tertentu dan bukan warga setempat, sehingga prinsip pemberdayaan masyarakat tidak tercapai.
Spesifikasi fisik drainase—seperti kedalaman, lebar, serta kualitas material—diduga tidak sesuai dengan kebutuhan lingkungan dan tidak dijelaskan secara terbuka kepada warga.
Tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, dan nama pelaksana sebagaimana prinsip transparansi.
“Ini disebut swakelola, tapi kami sebagai warga tidak tahu siapa yang mengelola uangnya dan bagaimana perhitungannya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Potensi Pelanggaran Aturan Pengadaan
Dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, Swakelola Tipe 4 mewajibkan adanya kelompok masyarakat yang sah, memiliki struktur, serta bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan. Jika kelompok masyarakat hanya dipinjam namanya, maka skema tersebut berpotensi berubah menjadi kontraktual terselubung, yang bertentangan dengan aturan.
Selain itu, nilai total Rp401 juta dengan pembagian menjadi tiga paket sejenis di lokasi yang berdekatan juga memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan pemecahan paket pekerjaan, yang secara tegas dilarang apabila bertujuan menghindari mekanisme pengadaan yang lebih ketat.
Durasi Pekerjaan Dipertanyakan
Berdasarkan data RUP, pekerjaan dimulai April 2024 dan berakhir Desember 2024. Rentang waktu delapan bulan untuk pekerjaan drainase skala lingkungan dinilai tidak lazim dan patut diuji secara teknis maupun administratif.
Tanggung Jawab Pejabat Terkait
Dalam skema ini, tanggung jawab tidak hanya melekat pada kelompok masyarakat, tetapi juga pada:
- Lurah selaku penanggung jawab kegiatan di wilayah,
- PPK dan PA/KPA,
- serta Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal.
Apabila dugaan penyimpangan terbukti, maka pertanggungjawaban hukum dapat menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Dorongan Audit dan Klarifikasi
Atas berbagai laporan tersebut, warga mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek drainase swakelola di Kelurahan Kalibaru. Transparansi dokumen, mulai dari SK kelompok masyarakat, RAB rinci, hingga laporan pertanggungjawaban keuangan, dinilai mutlak dibuka ke publik.
Temuan ini mengandung dugaan penyelewengan menurut Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) Obor Panjaitan, yang menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum.
Media Nasional Obor Keadilan akan terus menelusuri proyek ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak Kelurahan Kalibaru maupun Pemerintah Kota Depok guna memastikan pengelolaan uang rakyat berjalan sesuai hukum dan asas akuntabilitas.
