|

Penangkapan Terhadap Dua Pejabat Bea Cukai, Tidak Berpengaruh Apa-apa, Batam Surga Rokok Tanpa Pita Cukai

Media Nasional Obor Keadilan|Batam-Kepri, Senin (4/9-2023), Penangkapan dua orang mantan pejabat Negara dan pengeledahan perusahan rokok oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK ) di Batam dalam dugaan gratifikasi, pencucian uang terkait rokok tanpa cukai dalam kurun waktu dua bulan ini "tidaklah berpegaruh terhadap peredaran penjualan rokok ilegal di Pulau Batam".

Dari hasil observasi Media ini, disetiap sudut kota Batam dengan mudahnya mendapatkan rokok ilegal di kios-kios eceran yang tanpa di labeli cukai seperti halnya rokok merek HD,Rave,luffman,Manch. ester dan lainnya.

Eks kepala bea cukai Makassar, Andhi Pramono telah ditahan KPK Tanggal (7/7/2023) dugaan terkait setoran penyeludupan rokok ilegal yang tidak berlabel cukai di lanjutkan dengan penggeledahan perusahaan rokok PT. (FI) pada Kamis (13/7/2023) di Kota Batam . "Yang pasti betul di Batam ada salah satu perusahaan rokok, dugaannya ilegal, tanpa cukai, tapi ada dugaan setoran ke pejabat Bea Cukai dan satu diantaranya AP (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum lama ini.

Kebijakan mantan kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta (DY),  telah menguntungkan berbagai perusahaan pabrik dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok.

KPK resmi menahan  (DY),11 Augustus 2023 dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Kepri.

Modus operandi Pengecer & Bandar 

Dari investigasi media ini pada salah satu Penjual rokok mengisahkan mereka membeli dari Orang yang berkendaraan bermotor di jual sembunyi-sembunyi, contohnya rokok HD di jual dengan harga sembilan ribu pada pengecer kemudian  dijual kembali sebelas ribu dan ada juga menjual sepuluh ribu. Ada juga HD yang yang memiliki pita cukai di jual harga Rp 11.000 mereka  menjual kembali dengan harga  Rp. 12.000 dan ada Rp. 13.000 dengan badrol Rp.20.700.

Dari pernyataan ini rokok yang memiliki cukai kalau Perusahaan membayar cukai rokok perbungkusnya Rp.10.700  maka harga modal ongokos produksinya hanyalah Rp.300. Hal yg tidak mungkin terjadi dalam dunia usaha.  Dugaan kami hanya dua kemungkinan bisa terjadi Perusahaan mengunakan pita pajak palsu atau kuwota rokok yang terjual yg tidak punya pita cukai jauh lebih banyak terjual daripada yang dikenai cukai.

Hal ini kita pertanyakan pada Humas beacukai batam ( 31/8/2023) melalui Wa , sampai sekarang belum ada jawaban.

Laporan: Rico | Kepala Biro Kota Batam

Penanggungjawab berita: Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini