|

Predator Depok Gentayangan ,Korban Bocah Pria(14th) Duakali Diboyong keHotel , Iming iming HP Xiomi ,Pelakunya Diduga Pria [ 40 th ] Guru Les Musik Depok

Laporan : Obor Panjaitan

Ket Gambar : Bukti Surat tanda penerimaan laporan ke polres kota Depok, Dan Foto keluarga orang tua korban dengan Team Oborkeadilan saat pelaporan ke Polres kota Depok, Foto Korban saat di wawancara langsung Oleh Obor Panjaitan dalam hal ini ketua team investigasi aktivis Perlindungan Anak Indonesia. Depok , Minggu [ 19/08-2018 ]


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | DEPOK | ( 19/08 ) , Predikat kota Depok sebagai Kota Layak Anak ternyata tidak seperti Citra alias Predikat  tersebut Fakta lapangannya. Terbukti beberapa Peristiwa pelecehan Seksual terjadi dan Menimpa anak anak di kota ini yang juga ber Jargon kota Religius .
Seorang  laki laki Usia 14 tahun ( masih kelas 9 SMP Negeri ) Kota Depok ini mengaku menjadi korban Predator Seks yang di lakukan oleh seorang Pria berprofesi sebagai guru les musik.

Taufik warga Depok melaporkan langsung ke Redaksi Media Nasional Obor keadilan bahwa telah terjadi pelecehan Seksual terhadap anak bawah umur korban nya laki laki dengan inisial "MAF" berstatus anak didik sebuah SMP Neg Kota Depok. Atas pengaduan ini team pun berangkat ke lokasi alamat korban dipimpin langsung Obor Panjaitan selaku pemred yang juga aktif didunia Perlindungan Anak Indonesia.

Sebelum ke TKP team pun berkoordinasi dengan Tokoh Nasional  Senior DR. Titik Haryati, M.Pd, Anggota KPAI 2014-2017 guna memberi arahan tata cara investigasi dan penguatan proses cepat nya di lakukan Penahanan terhadap Pelaku sesuai Harapan korban dan Orang tua Korban.  Tiba di TKP Informasi Yang dihimpun oleh Team Media Nasional Obor keadilan sangat Mengejutkan , bagaimana Tidak ? Dalam Hal ini Pelaku Adalah Seorang Pria Usia 40 tahunan  berprofesi Guru Privat Musik , sementara Korban Juga berjenis Kelamin Laki Laki usia 14 Th .

Menurut keterangan Korban dan Keterangan ayah dan ibunya , Peristiwa Pelecehan seksual alias Perbuatan Cabul ini di Lakukan Di sebuah wisma di Sekitar Ragunan kamar hotel yang terletak di bilangan Jakarta Selatan berbatasan dengan Kota Depok  . Sebelum di ajak kencan korban dan om korban memperlihatkan Rekam Chat Predator dengan Korban betapa mengerikan isi chating tersebut terbaca Berkali kali pelaku [ Predator ] menyebut korban dengan Panggilan yang tak lazim dengan bahsa sangat Erotis sayang sayang bahkan terus melancarkan godaan iming iming Dana Sudah turun, nanti saya belikan jaket dan kaos itu penggal kalimat maut dari Pelaku. Realisasi bujuk rayu pelaku pun Jelas terbukti ada sebuah HP Cina Bermerek Xiomi Red Me V diberikan ke Korban . Namun ahir ahir ini korban sudah mulai kapok seketika itu pelaku mengancam akan Meminta kembali HP Xiomi pemberian nya itu.

Selanjutnya Korban diajak masuk kamar dengan imbalan uang Sebesar Rp 300.000 saat Pertemuan Perdana dan pertemuan kedua di beri lagi uang ke korban Rp 500.000. Hal mengejutkan Dugaan Cabul ini aneh yang mana Celana Korban di Suruh lepas dan pelaku juga melepas pakaikan nya sendiri lantas Si korban di Suruh menyetubuhi Pelaku sembari memegang megang Alat vital ( kemaluan ) korban demikian sebaliknya . Peristiwa ini sudah Berlangsung dua kali di tempat yang sama.
Ket Gambar : Foto Obor Panjaitan Selaku Aktivis Nasional Perlindungan Anak dan juga Pemred Media Nasional Obor Keadilan saat melakukan wawancara langsung ke korban. 










Menurut Ayah Korban Kasus ini sudah pernah di laporkan ke polsek limo Depok Kira kira seminggu lalu, namun belum Ada Tindak lanjut alias hanya di tanya tanya saja "pungkas ayah korban ke wartwan Media Nasional Oborkeadilan.com minggu ( 19/08 ) pukul 18.30 wib disaksikan Beberapa Sanak saudara dan team Pendampingan Korban .

Ahirnya pasca usai Investigasi di rumah keluarga Korban serta mengumpulkan syarat pelaporan team yang terdiri dari beberapa orang diantaranya Taufik, Yuni Shara Pasaribu [Redaktur Pelaksana] obor keadilan dipimpin langsung Obor Panjaitan bersepakat demgan keluarga Korban membuat Laporan Ke Polisi Kota Depok sesuai Arahan dari Pihak ketua KPAI Susanto langusng serta Mengoordinasikan nya ke Kapolres Depok . minggu ( 19/08-2018).
Ket Gambar : Foto bersama Team Media Nasional Obor Keadilan dengan keluarga dan orang tua korban di rumah sebelum berangkat untuk melakukan pelaporan ke Polres kota Depok. 












Sekitar Pukul 22.30 wib pada minggu [19/08 ] , Korban dan orangtuanya didampingi team OBORKEADILAN.COM  diterima Pihak Kepolisian Polres Depok .
Sebelum LP dibuat Terjadi Dialog panjang Lebar malam itu dalih Polres Depok Lokasi nya ada di Ragunan Masuk wilayah Jakarta Selatan pungkas Para Anggota Piket yang Berjaga Malam itu dan sebagian Anggota Terlihat Bobo bobo di ruangan sempit sebelah kantor Serse malam itu. Ahirnya Laporan Pun diterima dan Kemungkinan akan Dilimpahkan Ke Polres Jakarta Selatan pungkas perwira piket melayani dengan baik ahirnya Terbitkan LP no :  STPLP / 2200 / K / VIII / 2018 / PMJ / Resta  Depok.
Pasal Yang Akan disangkakan tertera pada LP tersebut Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Penelusuran Media Nasional Obor keadilan Tentang ancaman Hukuman Terhadap Predator maupun pihak pihak Pelaku Perbuatan Melanggar hukum ancamannya cukup Serius yakni :

Pada Pasal 76E UU Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  mempertegas

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) . Semoga pihak Kepolisian bisa secepatnya Menangkap Pelaku jika terpenuhi dua alat bukti . Karena diduga korban nya bakal lebih dari pelapor saja [satu orang ] Kepada Warga Kota Depok maupun luar depok yang Merasa ada kaitan atau pernah jadi korban Predator bisa hubungi langusng Polisi Terdekat #SaveAnakIndonesia
#AnakAdalahAsetBangsa [ OP / Yuni ]


Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

[MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN]
Komentar

Berita Terkini