Medan | Oborkeadilan.com | Telah diamankan 3 orang laki-laki pelaku pencurian 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg. Pelaku :
1. BOSTON SIRINGO RINGO, umur 18 tahun, pekerjaa tidak ada, alamat jalan Binjai Km15 gang Sejahtera Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
2.
AGUSTINUS PANGGABEAN, umur 18 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat jalan Binjai Km13, 5 Desa Sei Semayang Konggo Kongsi Kab.Deli Serdang.
3.
MARULITUA PARDEDE, 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat jalan Binjai Km13, 5 jalan Konggo Kongsi Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Tempat kejadian :
Dusun XIII jalan Perjuangan Baru Desa Sei Semayang Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang.
Waktu kejadian :
Hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 02.30 WIB.
Barang bukti :
1 buah tabung gas ukuran 3 Kilogram.
Kronologis:
Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 02.30 WIB korban mendengar suara teriakan maling yang kemudian korban keluar dari kamar dan melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan 1 tabung gas yang sebelumnya berada di dapur rumah sudah terletak di luar pintu belakang rumah korban.
Kemudian korban keluar rumah dan melihat tidak jauh dari rumah korban ada 3 orang laki2 diamankan warga kemudian korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal dan menyerahkan 3 orang tersangka ke polsek Sunggal. ( OK )