|

HARI RAYA NYEPI SAKA 1940 MENKUM HAM BERIKAN REMISI KHUSUS KEPADA 10 NAPI DI LAPAS MUARA TEWEH

Ket Gambar : Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1940 Saka. Acara pemberian pemotongan masa tahanan (Remisi) ini berjalan dengan tertib dan lancar.

BARITO UTARA - KALTENG | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W.17-1190-PK.01.05.06 TAHUN 2018 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK_red) Nyepi Tahun 2018, sebanyak 10 dari 14 orang nara pidana (Napi) Lapas Klas II B Muara Teweh Barito Utara, Kalimantan Tengah yang beragama Hindu, mendapat remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1940 Saka. Acara pemberian pemotongan masa tahanan (Remisi) ini berjalan dengan tertib dan lancar.

“Dari sepuluh orang yang kita ajukan, semuanya mendapatkan remisi, dengan jumlah potongan yang bervariasi antara lima belas hari hingga satu bulan lima belas hari, sedangkan yang 4 orang tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan,” terang Sarwito, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Muara Teweh, Sabtu Kemarin.

Ditambahkannya, Bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada tahun 2018 ini memberikan Remisi Khusus (RK_red) hari Raya Nyepi kepada narapidana yang beragama Hindu di seluruh Lapas atau Rutan yang ada di Kalimantan Tengah.

“Syaratnya, napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani 6 bulan atau lebih masa tahanan, selama di dalam lapas selalu berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak sedang dalam masa menjalani hukuman disiplin dan bukan pidana seumur hidup maupun hukuman mati,” terangnya. [ Anung ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini