|

𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒 : 𝐌𝐊 𝐌𝐞𝐧𝐨𝐥𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐦𝐨𝐡𝐨𝐧𝐚𝐧 𝐒𝐞𝐧𝐠𝐤𝐞𝐭𝐚 𝐏𝐢𝐥𝐩𝐫𝐞𝐬 𝟐𝟎𝟐𝟒 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐚𝐣𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬-𝐌𝐮𝐡𝐚𝐢𝐦𝐢𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐆𝐚𝐧𝐣𝐚𝐫-𝐌𝐚𝐡𝐟𝐮𝐝

Media Nasional Obor Keadilan| Jakarta (22/4) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden no. urut 1 yakni Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

Terdapat dissenting opinion oleh tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Konsklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan esepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta esepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, para Hakim MK telah membacakan pertimbangan penolakan gugatan dari Capres-Cawapres Anies-Cak Imin diantaranya membuktikan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (red).


Komentar

Berita Terkini