|

Breaking News, Warisan Budaya dan Hak Cipta: Lagu “Situmorang Na Bonggal” Dilarang Dikomersialkan Tanpa Izin

Lagu “Situmorang Na Bonggal” DILARANG KERAS Dikomersialkan Tanpa Izin Sah

Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta — [4/02-2026], Andar Situmorang secara resmi mengeluarkan keterangan pers larangan keras terhadap segala bentuk penggunaan dan penyanyian lagu “Situmorang Na Bonggal” untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah. Larangan ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan atas hak cipta dan warisan budaya karya Guru Nahum Situmorang, salah satu komponis besar Batak yang karyanya telah menjadi bagian penting sejarah musik Indonesia.

Lagu “Situmorang Na Bonggal”, yang dipopulerkan oleh Victor Hutabarat dan dikenal luas melalui frasa parrude-rude, ditegaskan bukan karya bebas komersial. Setiap pemanfaatan untuk tujuan ekonomi—termasuk pertunjukan berbayar, rekaman komersial, konten monetisasi digital, iklan, maupun penggunaan dalam acara komersial—wajib memperoleh izin dari pemegang hak yang sah.

Dalam keterangannya, Andar Situmorang, S.H., M.H.,  menegaskan bahwa tindakan memperjualbelikan atau memonetisasi lagu tersebut tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.

“Ini bukan sekadar soal lagu, tetapi soal penghormatan terhadap hak cipta, hak moral pencipta, dan martabat warisan budaya. Menyanyikan atau menggunakan lagu ‘Situmorang Na Bonggal’ untuk kepentingan komersial tanpa izin adalah tindakan ilegal,” tegas Andar Situmorang.

Larangan ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya ketentuan mengenai hak ekonomi pencipta yang memberikan kewenangan eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk:

Memperbanyak, mengumumkan, mempertunjukkan, serta mengeksploitasi ciptaan secara komersial.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi perdata dan/atau pidana, sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya dalam artikel “Warisan Abadi Guru Nahum Situmorang, Andar: Menyanyikan Secara Komersial Tanpa Izin Adalah Ilegal”, penegasan ini bertujuan untuk mencegah eksploitasi karya budaya tanpa etika dan tanpa dasar hukum, sekaligus mengedukasi publik agar membedakan antara penggunaan non-komersial dan eksploitasi komersial.

Andar Situmorang juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap karya Guru Nahum Situmorang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh masyarakat Batak dan bangsa Indonesia.

“Warisan budaya tidak boleh dijadikan komoditas bebas. Negara melindungi hak cipta, dan kami akan menggunakan jalur hukum jika larangan ini diabaikan,” tambahnya.

Dengan dikeluarkannya keterangan pers ini, seluruh pihak diimbau untuk menghentikan dan tidak melakukan aktivitas komersialisasi lagu “Situmorang Na Bonggal” tanpa izin sah, demi kepastian hukum dan penghormatan terhadap pencipta serta warisan budaya nasional. (Redaksi)

Penulis: Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini