|

BREAKING NEWS: Kasus Pelecehan Seksual di SMPN 3 Depok Kembali Mencuat, Publik Tagih Kejelasan Proses Hukum

Media Nasional Obor Keadilan | Depok — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMP Negeri 3 Kota Depok kembali mencuat ke ruang publik. Padahal, berdasarkan penelusuran data yang dihimpun Redaksi Media Nasional Obor Keadilan, peristiwa tersebut terjadi dan dilaporkan pada Mei 2025, bukan kejadian baru.

Terpantau redaksi hari ini (15 Januari 2026) Kasus ini kembali viral setelah beredarnya ulang potongan gambar dan narasi di media sosial, memicu reaksi publik sekaligus mempertanyakan: sejauh mana penanganan hukum atas perkara ini berjalan?

Rujukan lainnya dapat anda lihat dilink Facebook, berikut ini 👇🏿

https://www.facebook.com/share/p/1Fc7criYWX/

Mengacu pada pemberitaan resmi Metro TV, sebanyak tujuh siswi dari kelas 7, 8, dan 9 diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) berinisial IR. Dugaan pelecehan dilakukan saat kegiatan belajar-mengajar (KBM) berlangsung, dengan bentuk verbal maupun fisik.

Para korban, yang didampingi orang tua, telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak sekolah. Fakta lain yang terungkap, terdapat saksi mata dari pelatih ekstrakurikuler yang menguatkan pengakuan para siswi. Bahkan, para korban disebut menyampaikan langsung kronologi tindakan yang dialami, dan kejadian tersebut berlangsung pada periode waktu yang berbeda-beda.

Tekanan publik juga datang dari unsur politik. Wakil Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, Icuk Pramana Putra, mendesak agar Wali Kota Depok saat itu mengambil langkah tegas, tidak hanya secara administratif, tetapi juga hukum. Ia menekankan, oknum guru tersebut harus diberhentikan dari aktivitas mengajar dan diproses sesuai ketentuan sebagai ASN, serta meminta agar Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok turut dimintai pertanggungjawaban.

Namun hingga kini, yang menjadi persoalan serius adalah minimnya informasi terbuka mengenai kelanjutan proses hukum:

Apakah laporan ini ditindaklanjuti oleh kepolisian hingga tahap penyidikan?

Apakah perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan?

Sanksi administratif apa yang telah dijatuhkan secara nyata terhadap terduga pelaku dan pihak sekolah?

Dalam pemberitaan yang sama, Kepala SMPN 3 Kota Depok saat itu, Ety Kuswandarini, menyatakan akan mengeluarkan pernyataan resmi, namun belum terdapat kejelasan lanjutan yang dapat diakses publik secara luas.

Kembalinya kasus ini ke ruang publik menegaskan satu hal: masyarakat belum mendapatkan jawaban tuntas. Kekosongan informasi resmi membuka ruang spekulasi, sekaligus melukai rasa keadilan para korban.

Ekpektasi Redaksi Media Nasional Obor Keadilan:

Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius terhadap anak. Negara, melalui aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, wajib memastikan perkara semacam ini tidak berhenti di level internal sekolah atau sekadar klarifikasi administratif.

Redaksi menegaskan sikap: Sekolah harus aman, Korban harus dilindungi. Pelaku harus diproses hingga tuntas.

Sumber Rujukan Utama:

Metro TV News — “Remas Payudara dan Bokong Siswi, Oknum Guru SMPN 3 Kota Depok Dilaporkan”


Rujukan lainnya dapat anda lihat dilink YouTube berita satu, berikut ini 👇🏿

https://youtu.be/16MyDZwMut4?si=MycqdHQD6EivnXdk

Komentar

Berita Terkini