Dalam pertemuan itu, Ephorus menyatakan dukungan penuh HKBP terhadap kerja-kerja negara dalam memastikan pelaksanaan pemulihan kawasan hutan berjalan nyata dan berkeadilan. Kehadiran Satgas PKH dinilai membawa semangat kerja lapangan, terutama dalam penandaan (pamflet/papan) di berbagai lokasi atau lahan yang izinnya telah dicabut.
Dihimpun redaksi Media Nasional Obor Keadilan, Berikut pernyataan lengkap Ephorus HKBP sebagaimana dipublikasikan melalui akun resminya (disajikan utuh tanpa perubahan):
“Dengan penuh sukacita kami menyambut kehadiran Kapten Gordon Siahaan, anggota Satgas PKH, di Kantor Pusat HKBP. Kehadiran beliau membawa semangat kerja nyata, khususnya dalam tugas pendirian pamplet di berbagai lokasi atau lahan yang izinnya telah dicabut.
Menanggapi permintaan beliau terkait dukungan HKBP dalam tindak lanjut pencabutan izin tersebut, saya tanpa ragu menyatakan bahwa HKBP siap membantu sepenuhnya, sejauh yang dapat kami lakukan, demi kebaikan bersama dan pemulihan yang berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, saya juga menyampaikan masukan mengenai nasib para pekerja TPL. Kiranya pemerintah dapat melibatkan mereka secara aktif dalam program pemulihan lingkungan dan reboisasi pasca pencabutan izin, sehingga mereka tetap memiliki ruang untuk bekerja dan hidup bermartabat. Lebih dari itu, sebagian dari mereka diharapkan dapat memperoleh lahan pertanian, sebagaimana pernah disampaikan oleh Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa keluarga yang selama ini menggantungkan penghidupan pada TPL dimungkinkan memperoleh dua hektare lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)—yang tidak untuk diperjualbelikan, namun dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Harapan kami, langkah-langkah ini menjadi jalan pemulihan yang tidak hanya memulihkan alam, tetapi juga menjaga keberlangsungan hidup dan masa depan masyarakat.”
Pernyataan Ephorus tersebut menegaskan posisi HKBP sebagai mitra moral-sosial dalam fase pascapencabutan izin: mendukung pemulihan ekologi sekaligus mendorong skema transisi yang adil bagi pekerja dan keluarga yang terdampak. Pendekatan ini menekankan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh meminggirkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Sikap ini sekaligus menutup spekulasi yang mempertentangkan agenda lingkungan dengan kesejahteraan rakyat. HKBP menempatkan keduanya sebagai satu kesatuan: pemulihan alam yang adil dan perlindungan martabat manusia.
Tautan sumber: https://www.facebook.com/share/1BdUx43vB
Redaksi

