![]() |
Foto Istimewa |
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, menegaskan bahwa indikasi korupsi dalam pengadaan jasa PAMDAL DPRD Depok ini akan dibawa ke ranah hukum. "Kami akan mengawal kasus ini agar para pelaku yang terlibat dalam penyimpangan anggaran agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Obor Panjaitan.
Dari temuan Media Nasional Obor Keadilan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa PAMDAL ini bukan kali pertama terjadi. Sejak sistem pengadaan jasa keamanan di DPRD Kota Depok diberlakukan, berbagai pihak telah mengkritisi transparansi dan akuntabilitasnya. Sejumlah indikasi mengarah pada tindak pidana korupsi, termasuk:
![]() |
Tangkapan layar portal SIRUP LKPP, Terpampang besaran pagu anggaran Rp 3, 7 Miliar, padahal jumlah personil PAMDAL cuma 55 . Ada apa ? |
1. Penyedia Jasa Tidak Transparan
– Proses penganggaran yang dinilai tidak masuk akal serta dugaan permainan dalam penunjukan penyedia jasa. Tidak ada kejelasan dalam mekanisme seleksi penyedia, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya praktik monopoli atau kolusi. Obor Panjaitan menegaskan bahwa pengadaan yang tidak transparan adalah indikasi awal dari penyalahgunaan anggaran yang harus diusut tuntas.
2. Jual Beli Posisi
– Dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam menentukan personel PAMDAL tanpa melalui prosedur resmi. Ada indikasi kuat bahwa posisi dalam pengamanan diperjualbelikan, yang berujung pada pengelolaan keamanan yang tidak profesional. Ketua IPAR, Obor Panjaitan, menyatakan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Peralihan Penyedia Bermasalah
– Perusahaan penyedia jasa sering berganti, tetapi pengurusnya tetap orang yang sama, yang secara jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Praktik ini terindikasi sebagai cara untuk menghindari audit atau tanggung jawab hukum dari perusahaan sebelumnya. Obor Panjaitan menyebutkan bahwa modus seperti ini sudah sering terjadi dalam berbagai proyek pengadaan, dan IPAR akan memastikan pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh.
4. PHK Sepihak & Tanpa Kepastian Hukum
– Peralihan tenaga PAMDAL dari perusahaan lama ke perusahaan baru dilakukan tanpa mekanisme yang jelas, bahkan melanggar hak-hak pekerja. Banyak tenaga PAMDAL yang diberhentikan tanpa pesangon atau kepastian kerja. Obor Panjaitan menekankan bahwa praktik pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas harus ditindak secara hukum, karena melanggar UU Ketenagakerjaan.
5. Pemotongan Gaji & Manipulasi Anggaran
– Gaji personel PAMDAL tidak diberikan sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Depok, padahal dalam anggaran dialokasikan lebih tinggi dari UMK. Perbedaan nominal yang besar ini menimbulkan pertanyaan ke mana selisih dana tersebut dialihkan. Menurut Obor Panjaitan, praktik pemotongan gaji yang tidak sesuai aturan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk ranah pidana.
6. Ketidaksesuaian BPJS Ketenagakerjaan
– Hak BPJS Ketenagakerjaan bagi para personel PAMDAL tidak terpenuhi dengan baik. Banyak tenaga PAMDAL yang seharusnya mendapatkan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan justru tidak terdaftar atau tidak menerima haknya secara penuh. IPAR akan memastikan agar permasalahan ini tidak dibiarkan dan pihak terkait bertanggung jawab atas kelalaian mereka.
Ke Mana Dana Rp3,7 Miliar?
Pada tahun 2025, anggaran pengadaan jasa PAMDAL DPRD Depok mencapai Rp3,7 miliar. Dengan UMK Kota Depok yang diperkirakan naik menjadi Rp5,1 juta per bulan, seharusnya tidak ada personel yang menerima gaji di bawah standar tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa gaji yang diterima justru lebih rendah dari UMK, sementara anggaran yang disediakan jauh lebih besar.Ketua Umum IPAR, Obor Panjaitan, mempertanyakan ke mana selisih anggaran ini mengalir dan siapa yang menikmati keuntungan dari dugaan markup anggaran ini. "Jika ada indikasi penyelewengan dana, maka ini harus segera diselidiki oleh aparat penegak hukum. Kami dari IPAR akan mengajukan laporan resmi agar kasus ini diusut tuntas," tegasnya.
IPAR dan Media Nasional Obor Keadilan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga aparat hukum mengambil tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat. Analis lain menjadi semakin mengarah pada tindakan tidak terpuji yaitu upaya suap lewat oknum wartawan berinisial "A", kepada tim observasi Oborkeadilan beberapa waktu lalu perihal kasus ini menjadi petunjuk!.
Termasuk BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Jangan cawe-cawe ! *****