Oleh: Obor Panjaitan | Jurnalis Investigasi | Putra Daerah Batak Toba | Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR)
Jakarta, Kamis (22/01-2026) - Sebagai seorang jurnalis investigasi yang lahir dan besar di tanah Batak Toba, saya menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang pada 20 Januari 2026 mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 28 perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL). Keputusan ini lahir setelah audit cepat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan pelanggaran serius tata kelola hutan yang berkontribusi pada bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bagi masyarakat Toba, ini bukan sekadar berita administratif. Ini adalah jawaban atas puluhan tahun penderitaan akibat eksploitasi alam yang tak berkesudahan—konflik lahan, hilangnya ruang hidup, dan rusaknya ekosistem yang menopang Danau Toba serta daerah tangkapan air di sekitarnya.
PT TPL—eks PT Indorayon Utama—telah menjadi momok sejak akhir 1980-an. Dengan konsesi ratusan ribu hektare, klaim “pemanfaatan terbatas” tak sejalan dengan temuan lapangan. Alih fungsi hutan alam menjadi monokultur eukaliptus yang rakus air mempercepat erosi, merusak DAS, dan memicu banjir bandang. Banjir hidrometeorologi yang berulang bukan kebetulan; ia adalah akumulasi pelanggaran struktural, termasuk fakta ironis bahwa TPL pernah lolos audit pada periode lalu—menyisakan tanda tanya besar tentang pengawasan negara.
Namun euforia tak boleh membutakan kewaspadaan. Respons perusahaan—menyebut belum menerima keputusan tertulis dan menggulirkan narasi dampak ekonomi—adalah pola lama: soft media, tekanan sosial, lobi senyap, dan tafsir hukum yang menguntungkan korporasi. Sejarah mengingatkan: Indorayon pernah ditutup pada 1998, lalu bangkit kembali dengan nama baru pada 2002. Jangan biarkan itu terulang.
Pertanyaan mendasar kini harus dijawab pemerintah: kapan operasional PT TPL benar-benar dihentikan total? Dan apa yang akan dilakukan negara atas lahan eks-konsesi PBPH yang luasnya sangat besar? Jangan mengulang skema lama—seperti kasus sawit—di mana izin dicabut, tetapi tanah tidak kembali ke masyarakat adat.
Kami menuntut langkah konkret: pengembalian tanah ulayat, percepatan RUU Masyarakat Adat, serta pembangunan ekonomi alternatif berbasis pariwisata berkelanjutan, kopi, dan komoditas lokal yang tidak merusak alam.
Penting ditegaskan: pencabutan izin ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah perjuangan panjang dan berdarah-darah banyak pihak: suara profetik Ephorus HKBP Pdt. Dr. Victor Tinambunan, para pendeta dan jemaat HKBP, aktivis lingkungan Sumatera Utara, masyarakat adat penjaga tanah ulayat, serta seluruh elemen rakyat yang bertahun-tahun bertahan menghadapi intimidasi dan kriminalisasi. Kepada semuanya, saya—Obor Panjaitan, putra Toba—menyampaikan terima kasih dan hormat setinggi-tingginya.
Namun perjuangan belum selesai. Sejarah PT TPL mengajarkan adanya siasat licik: membiarkan kebijakan menguap, menafsirkan aturan secara menyimpang, menekan lewat narasi ekonomi, hingga mengakali konstitusi untuk kembali beroperasi. Karena itu, mari merapatkan barisan dan bergerak lebih keras mengawasi setiap gerak-gerik. Jangan beri celah bagi upaya menghidupkan kembali mesin perusak ini untuk merambah dan menjarah hutan serta tanah adat.
Pencabutan izin ini bisa menjadi titik balik keadilan ekologis di Toba. Tanpa eksekusi tegas dan pengawasan publik, ia hanya akan menjadi kemenangan semu. Pemerintah harus membuktikan keberpihakan nyata pada rakyat dan alam—bukan respons sesaat. Sebagai jurnalis, Obor Panjaitan akan terus mengawasi ini.
Sebagai putra Toba, saya berharap ini benar-benar akhir dari era eksploitasi.
Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah.
