|

Kejam! RS Aulia Hospital ini Telantarkan Korban Laka, Gara-gara Belum Bayar DP

Ket gambar: Korban Merintih kesakitan di Aulia Hospital terbiarkan hanya kerana tak bayar DP


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|Pekan Baru ,2/11-2018 ] - Rumah Sakit Aulia Hospital Panam Kota Pekan Baru diduga menelantarkan korban Laka Lantas yang datang Ke Rumah Sakit tersebut guna mendapatkan pertolongan atau perawatan Namun Karena tidak dapat membayar Uang Muka sebesar Rp.3.220.000 Pasien tidak mendapatkan pertolongan yang seharusnya diberikan oleh Pihak Rumah Sakit yang seharusnya menangani pasien terlebih dahulu tanpa harus menyuruh Pihak keluarga pasien  menyelesaikan pembayaran Administrasi Awal.

Berikut Cuplikan Beritanya disaat Penolakan para staf RS, Terkait Pasien laka lantas

Hal inilah yang dialami oleh Korban Laka Lantas, Irvan Supranda warga desa Rimbo panjang seorang Pengendara kendaraan  roda  dua dan satu orang tak dikenal yang mengalami luka serius akibat kecelakaan yang dialami pada ( 01 November 2018 ) sekira pukul 21.30 Wib .

Adapun Kejadian Naas tersebut berawal ketika Irvan hendak menjeput pulang istrinya yang bekerja di Mall SKA Kota Pekan Baru ,Namun dalam perjalanan menjemput sang istri dirinya mengalami musibah Laka Lantas di Di desa rimbo panjang kec tambang kab Kampar karena menabrak orang tak di kenal yang mengakibatkan dirinya serta satu orang tak dikenal yang juga ikut menjadi korban Laka Lantas.

Sementara itu Menurut informasi dari Masrul yang berada di Rumah Sakit Aulia Hospital Panam mengatakan bahwa sesampainya di Rumah Sakit korban tidak langsung ditangani dan diberikan pertolongan pertama Pasien Laka Lantas tersebut malah tidak mendapatkan Respon dari pihak Rumah Sakit Aulia karena tidak dapat membayar Uang muka / Administrasi yang harus dibayar oleh Pihak Keluarga Pasien sebelum Pasien akan diberikan perawatan ,Merasa tidak mendapatkan Respon dari pihak Rumah Sakit Aulia Ketua RT St Oyon, bersama warga desa Rimbo panjang, lebih kurang 10 orang langsung membawa Korban Laka Lantas dengan menggunakan Mobil Patroli Polsek Tampan menuju ke Rumah Sakit Awal Bros Pekan Baru guna mendapatkan pertolongan pertama serta perawatan agar nyawa Korban Laka Lantas dapat terselamatkan.


Tentunya hal ini dinilai sangatlah tidak Manusiawi serta bertentangan dengan aturan UU terkait Kesehatan sebagai mana dijelaskan Dalam Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mana dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka dan penegasan sangsi bagi yang melanggar dan diharapkan agar dinas terkait Khususnya Menteri Kesehatan dapat segera merespon masalah tersebut agar tidak terjadi penolakan yang sama terhadap Pasien yang seharusnya mendapatkan pertolongan pertama tanpa terlebih dahulu membayar Uang Muka/ Administrasi Awal guna mendapatkan perawatan.


Sampai berita ini diturunkan Pemilik Rumah Sakit Aulia Hospital Panam Kota Pekan Baru belum bisa dihubungi melalui Via WhatsApp guna meminta keterangan mengenai penolakan yang terjadi di Rumah Sakit Aulia Hospital. (Galih)

Komentar

Berita Terkini