|

Ditreskrimsus Poldasu Kembali Melakukan OTT Terhadap Plh Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelaksana harian (Plh) Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan, Rabu (9/4/2018)

Selain Plh Kepala KSOP Tanjungbalai Asahan berinisial JUL itu, dalam OTT itu Ditreskrimsus Poldasu juga menangkap MA seorang PNS yang berprofesi sebagai nakhoda patroli Kepala Sar-01 KSOP Tanjungbalai.

Dirkrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan dalam konfrensi Press kepada wartawan mengatakan, OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Poldasu terhadap kedua tersangka itu terjadi pada saat keduanya melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pengurusan Surat Ukur dalam negeri sementara dan Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, Pas besar sementara dan Gross Akta.

Keduanya diamankan berikut barang bukti dan sejumlah uang, yang diduga dari hasil Pungli.

"Kedua tersangka kita amankan dalam OTT di KSOP Tanjungbalai Asahan di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai, Rabu (9/4/2018) sekira Pukul : 15. 00 WIB, " ujar Dirreskrimsus Poldasu,  Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan kepada wartawan.

Lanjut Kombes Toga Panjaitan, penangkapan ini berawal pada saat salah seorang hendak mengurus dokumen kapal penangkap ikan terhadap Kapal KM Jaya Sempurna II dan Kapal KM Jaya Sempurna III ke KSOP Tanjungbalaj Asahan.

Dalam pengurusan dokumen tersebut, JUL selaku Plh Kepala KSOP Tanjungbalai itu melakukan pungutan uang sebesar Rp8 Juta dari Koko. Sedangkan tersangka MA meminta  uang  pungutan sebesar Rp6 Juta untuk pengurusan Gross akta kedua kapal.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2016, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif surat ukur dalam negeri sementara GT 7 sampai GT 35 hanya Rp100.000. Sedangkan untuk Pas besar sementara Rp150.000, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan sebesar Rp75.000, dan Rp250.000 untuk pengurusan Gross Akta.

"Mereka terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan dan perbuatan melawan hukum, yaitu Pungli ataupun pemerasan, " kata Kombes Toga.

Dari hasil OTT itu  petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp8 Juta dari tangan ZUL, dan uang Rp6 Juta disita dari tangan MA berikut surat permohonan Kapal Baru KM Jaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III, serta sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh KSOP Tanjungbalai Asahan.

Toga mrnjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa kedua tersangka berikut lima saksi dari KSOP Tanjungbalai Asahan. Selanjutnya pihaknya akan menelusuri adanya  keterlibatan pihak lain, termasuk meminta keterangan dari pimpinan kedua tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini sudah dua tahun melakukan Pungli. Dan kita belum dapat mengkalkulasikan total uang dari hasil Pungli yang mereka nikmati, "
jelas Kombes Toga Panjaitan.

Ditanya pasal yang akan dikenakan terhadap kedua tersangka tersebut.

"ZUL dan MA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) sub Pasal 11 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " tegas mantan Dirnarkoba Polda Sumut itu kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini