|

Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pelaku Pembakar Lahan di Desa Pulau Muda.

Ket Gambar: Tampak Aparat KaPolsek beserta Personil Sedang Sibuk Memadamkan Dilapangan Tempat Kebakaran Dan Sebelah Kanan Pelaku Sedang Dilumpuhkan.

Pelalawan - Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Akibat membakar lahan untuk membuat kebun  Cabe , seorang warga  Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan ditangkap jajaran Polres Pelalawan.

Pelaku bernisial MUS (46) warga Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan berhasil diamankan jajaran Polres Pelalawan melalui Polsek Teluk Meranti akibat membakar lahan seluas 2 hektar yang akan dijadikan kebun Cabe , sebagaimana disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk  IPTU  Edi Hariyanto, Sabtu Pagi (‎3/2/2018).

" Benar, kita telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 ( dua ) Hektar lahan gambut milik konsesi pihak PT.RAPP ," ungkap Kapolsek.

Pembakaran lahan ini diketahui dilakukan pelaku MUs pada hari Kamis (1/2/2017) sekira pukul 09.00 Wib, dilahan milik konsesi PT.RAPP yang berlokasi di Comp K551 PT. RAPP Estate Meranti Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.

"Mendapat informasi dari masyarakat terkait lahan yang terbakar, Kapolsek  Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto  dengan didampingi Kanit Reskrim AIPDA Dedi Gusman beserta lima personil Polsek Teluk Meranti bersama karyawan PT.RAPP dan masyarakat langsung mendatangi TKP dan memadamkan api, serta kemudian memasang garis polisi ( Police Line )," pungkasnya.

Ditambahkan Kapolsek setelah personel polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan, petugaspun mengetahui pelaku pembakar lahan yang terbakar tersebut kemudian Kapolsek beserta personel  mengamankan pelaku yang bernama MUS yang sedang berada di pondoknya yang tidak jauh dari lahan yang dibakarnya tersebut,
dan dari hasil introgasi bahwa pelaku MUS mengakui bahwa Lahan tersebut sengaja di bakar oleh pelaku dengan menggunakan mancis untuk membuka lahan perkebunan cabe.

"Saat ini api sudah padam dan pelaku  beserta barang bukti berupa, kayu bekas kena bakar dan satu buah mancis warna merah sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Teluk Meranti IPTU Edi Hariyanto  juga menghimbau kepada warga Masyarakat Kabupaten Pelalawan  untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat dan mengganngu perekonomian Indonesia.(M. Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini