|

Ketua Bawaslu Matim : Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye di Matim saat ini masih bersifat administratif

Foto : Zakarias Gara, SH Ketua  Bawaslu  Kabupaten Manggarai Timur

BORONG NTT|Media Nasional | Oborkeadilan.com- Penanganan pelanggaran dugaan keterlibatan para kepala desa dan ASN di Manggarai Timur (Matim) selama berlangsung masa kampanye pilkada setempat belum ada yang memenuhi unsur pidana.

Demikian di katakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manggarai Timur (Matim), Zakarias Gara, SH kepada media ini, Minggu (10/06), pagi.

“Terkait pelanggaran dalam kampanye serta dugaan keterlibatan kepala desa, ASN, kami sudah melakukan penanganan pelanggaran dengan melibatkan sentra Gakkumdu”, kata Zakarias.

Menurut Zakarias, pihaknya secara rutin melakukan kordinasi serta mengadakan rapat bersama gakumdu terkait indikasi dan pelanggaran selama masa kampanye berdasarkan laporan hasil pantauan Bawaslu kecamatan dan desa di setiap titik kampanye.

“Pembahasan bersama sentra Gakkumdu rutin kami laksanakan dari semisal dugaan pelanggaran kampanye berjalan selama inj belum ada yang memenuhi unsur ke arah tindak pidana”, jelasnya.

Ketika ditanya tentang pelanggaran oleh ke Lima Pasangan Calon (Paslon) dalam masa kampanye berlangsung zakarias mengatakan “Untuk Paslon cabup cawabup Matim, belum ada,hanya untuk oknum kepala desa tertentu yang namanya sudah kami catat untuk kami sampaikan sesuai prosedur kepada Bupati Manggarai Timur untuk dapat mengambil sikap teguran keras kepada kepala desa tersebut atas keterlibatan dirinya saat berkampanye”,tegas ketua Bawaslu Matim.

Pihaknya juga berharap, agar ke-Lima paslon pilkada matim untuk wajib memperhatikan isi surat himbauan yang sudah terkirim ke paslon masing masing tentang larangan kampanye saat liburan idul fitri, termasuk mengadakan rapat umum, money politik serta penetapan saksi maksimal dua orang yang termandat dari paslon masing masing.

Ketua Bawaslu Matim itu mengisyaratkan  bahwa semua dugaan pelanggaran kampanye yang sudah terjadi selama ini hanya bisa sampai pada sanksi administrasi,” mekanisme sangsi administrasi, untuk semua  Paslon dalam kampanye tatap muka,dialog terbatas melibatkan anak di bawah umur termasuk dalam sanksi itu”, jelasnya.

Hasil pantauan serta laporan tim Bawaslu di sembilan Kecamatan selama masa kampanye hingga saat ini, masih tergolong minim pelanggaran, kendati demikian masih ada satu dua pelanggaran yang terpantau di beberapa titik, yang dapat teratasi.

Mengakhiri perbincangan, zakarias meminta kepada setiap Pasangan Calon (Paslon) pilkada matim ini untuk terus menjaga situasi serta rytme pilkada dengan baik serta selalu taat aturan.(AH)

Editor : Louis Mindjo
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini