|

MAHASISWA KALTENG KECEWA BAKAR KERANDA MAYAT TOLAK UU MD3

Ket Gambar : Aksi Mahasiswa diwarnai dengan pembakaran keranda mayat berisi ban bekas di gedung DPRD Kalteng, Jumat (09/03/2018). 

PALANGKA RAYA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Disahkannya Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) mendapat reaksi keras dari kalangan mahasiswa di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Kalteng Peduli Demokrasi (GRKPD), melakukan aksi demonstrasi penolakan revisi UU MD3 tersebut.

Massa demonstrans para mahasiswa ini pun akhirnya ngluruk ke gedung DPRD Kalteng, Jumat (09/03/2018). Aksi mereka diwarnai dengan pembakaran keranda mayat berisi ban bekas. Hal ini mereka lakukan sebagai bentuk protes terhadap matinya demokrasi di Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng. Orasi dan teriakan protes pun berdentum dari pengeras suara milik para mahasiswa ini sebagai bentuk protes.

Para demonstran ini mendapatkan pengawaln ekstra dari aparat kepolisian Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng. Mereka meringsek mendekati gedung DPRD Kalteng untuk bertemu para wakil rakyat untuk menyampaikan sikap mereka. Sayangnya, tidak ada satupun wakil rakyat yang berada di gedung tersebut saat mereka melakukan aksinya.

Tidak lama berselang, Sekretaris Dewan DPRD Kalteng, Tantan, SH, pun terpaksa harus  menemui para demonstran yang berada di luar pagar. Tantan pada kesempatan itu menjelaskan kalau seluruh anggota DPRD Kalteng saat ini sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalani dinas ke luar daerah.

“Saya tidak ijinkan kalian masuk ke dalam gedung. Percuma saja kalau masuk kedalam. Kenapa sebab? Karena para anggota DPRD Kalteng sedang tidak berada di tempat. Mereka sedang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah,” kata Tantan kepada massa demonstran tersebut.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Demonstrasi, Arifudin mengatakan, aksi yang dilakukan ini untuk menyampaikan sikap penolakan adanya amandemen UU MD3.  Mereka berharap pihak eksekutif maupun legislatif di Kalteng, dapat mendukung sikap penolakan revisi UU MD3. Mahasiswa sepakat menolak adanya revisi UU MD3, terutama pada pasal 73, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.

“Paling utama yang kami selain pasal tersebut adalah pada  pasal 122 huruf (k). Bila UU MD3, disahkan maka anggota DPRD akan kebal hukum. Hal ini dikawatirkan makin membuat praktek korupsi kian marak oleh politisi yang duduk di lembaga legislatif. Kecuali seijin pimpinan lembaga itu sendiri,” katanya.

Pihaknya kata Arifudin, tetap akan melakukan aksi sampai tuntutan ini diterima anggota DPRD Kalteng. Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Siregar mengatakan, dalam pengawalan aksi ini tidak menyangka kalau dalam aksi ini terjadi pembakaran keranda yang dilakukan di atas jalan yang menjadi fasilitas negara.

“Ketika adanya pembakaran, maka prosedur tetap (protap) yang dilakukan dengan pembakaran di atas fasilitas negara. Aksi pembakara ini sudah sangat jelas menyalhi aturan,” katanya. Setidaknya ada sekitar 300 orang personil Polisi yang diturunkan untuk mengawal aksi kali ini. Berdasarkan perundang-undangan, batas maksimal dari sebuah aksi hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Apabila melebihi dari itu maka akan dilakukan upaya tindak lanjut pembubaran paksa. Dalam aksi demontrasi tersebut, Polisi mengamankan salah seorang mahasiswa yang disebut-sebut sebagai provokator aksi. Namun, pihak mahasiswa membantah dan menyatakan tidak mengenal siapa oknum mahasiswa yang diamankan tersebut. [ Anung || www.oborkeadilan.com ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini