|

Ketua IPAR Desak Tuntutan Pidana Mati untuk Hakim PN Depok dan Pejabat Bea Cukai Yang Baru kena OTT

Ket photo: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai jatah bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta Sabtu (7/02-25) — Ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor(  Panjaitan, menyatakan sikap keras dan terbuka: pidana mati harus diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap seluruh pejabat yang tertangkap korupsi, termasuk hakim dan pejabat Bea Cukai, karena Indonesia berada dalam darurat korupsi, darurat penegakan hukum, dan darurat ekonomi—terutama bagi UMKM.

“Kalau penegakan hukum masih pakai pola lihat-lihat situasi, tawar-menawar, dan kompromi, maka yang lahir hanya kongkalikong. Kita sudah melihat akibatnya. Kasus korupsi besar berakhir dengan hukuman ringan, pelaku bisa tertawa dengan pengacaranya. Itu tamparan bagi rasa keadilan,” tegas Obor Panjaitan.

Dasar Hukum: Pidana Mati BUKAN Omong Kosong

IPAR menegaskan tuntutan pidana mati berpijak pada hukum positif, bukan emosi publik semata.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pasal 2 ayat (2) secara eksplisit membuka ruang pidana mati apabila korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, antara lain:

negara dalam keadaan bahaya, krisis ekonomi dan moneter, bencana nasional, pengulangan tindak pidana, dan keadaan memberatkan lain yang berdampak luas.

“Keadaan tertentu itu sedang kita alami: ekonomi rakyat tercekik, UMKM mati pelan-pelan, dan aparat yang seharusnya menjaga hukum justru merusaknya dari dalam,” ujar Obor.

Hakim Korup: Pengkhianatan di Ruang Paling Mulia

IPAR menilai hakim yang melakukan pemerasan di ruang sidang melakukan pengkhianatan berlapis: mengkhianati konstitusi, profesi, dan keadilan.

“Ruang pengadilan itu ruang paling mulia. Ketika hakim memeras, kerusakan hukumnya sistemik. Ini tepat untuk pidana maksimal, termasuk pidana mati sesuai Pasal 2 ayat (2),” tegasnya.

Bea Cukai: Korupsi Strategis yang Membunuh UMKM, Kasus suap besar di sektor Bea Cukai dinilai IPAR sebagai kejahatan strategis. Praktik meloloskan barang ilegal dan palsu:

~mencekik industri dalam negeri,

~mematikan UMKM,

~menggerus penerimaan negara,

~merusak kedaulatan ekonomi.

“Penerimaan haram miliaran per bulan di simpul ekonomi adalah kejahatan luar biasa. Dampaknya luas dan berjangka panjang. Pidana biasa tidak cukup,” kata Obor.

Seruan ke Jaksa: Berani Ajukan Pidana Mati

IPAR menuntut keberanian institusional Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan pidana mati pada perkara-perkara korupsi strategis yang memenuhi syarat Pasal 2 ayat (2).

“Undang-undangnya ada. Masalahnya kemauan. Kalau Jaksa ragu, publik akan terus menyaksikan hukum jadi mainan,” ujar Obor.

Konteks Nasional: Etos Aparat Harus Dipulihkan

IPAR juga menyinggung seruan tokoh-tokoh antikorupsi—termasuk Abraham Samad—tentang perbaikan etos kerja aparat penegak hukum. Tanpa ketegasan hukuman, reformasi etos hanya slogan.

“Pidana mati bukan balas dendam. Ini perlindungan negara terhadap rakyat,” pungkas Obor Panjaitan. “Saat hukum dilembekkan, kejahatan merajalela. Negara sedang darurat—jangan ada kompromi, Hukum mati semua orang yang baru saja tertangkap itu (Hakim Ketua PN Depok dan Gerombolan oknum Bea cukai”

Redaksi Media Nasional Obor Keadilan

Komentar

Berita Terkini