Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | (07/02-26), Sebuah pemandangan ganjil sekaligus memprihatinkan tersaji di halte Jaklingko yang berada tepat di depan RS Pelni Petamburan, Jakarta Barat.
Fasilitas umum yang semestinya menjadi ruang tunggu aman dan tertib bagi pengguna transportasi publik, justru berubah fungsi menjadi taman jajan dan lapak dagang.
Halte bus—yang dibangun menggunakan uang rakyat—tak lagi menjalankan fungsi dasarnya. Tak tampak aktivitas naik-turun penumpang Jaklingko. Tidak terlihat pengguna kartu transportasi menunggu armada.
Yang dominan justru aktivitas jual-beli, meja dagangan, serta pelanggan yang memanfaatkan halte sebagai tempat makan.
Pertanyaannya sederhana namun serius: siapa yang memberi izin, dan siapa yang membiarkan?
Dugaan Penyimpangan Penggunaan Fasilitas Umum ini ? Secara hukum dan tata kelola kota, halte bus adalah fasilitas umum sektor lalu lintas dan angkutan jalan.
Mengalihfungsikan halte menjadi tempat berjualan—tanpa dasar izin resmi—patut diduga sebagai penyimpangan penggunaan ruang publik.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan fasilitas jalan dan pendukungnya tidak boleh menyimpang dari peruntukan.
Aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas umum berpotensi melanggar ketentuan, termasuk sanksi administratif hingga penertiban oleh aparat berwenang. Namun demikian, sebelum kesimpulan hukum ditarik lebih jauh, konfirmasi resmi kepada instansi terkait tetap mutlak diperlukan.
Tanggung Jawab Siapa?
Situasi ini semestinya menjadi atensi: Dinas Perhubungan DKI Jakarta, selaku pengelola dan pengawas halte, Satpol PP, sebagai penegak Perda dan ketertiban umum, serta pemerintah wilayah setempat, dari tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Apakah telah ada pembiaran?
Apakah ada izin khusus yang bertentangan dengan fungsi halte?
Atau ini sekadar potret lemahnya pengawasan ruang publik?
Fenomena
Menjamurnya pedagang kaki lima di ruang publik bukan semata soal ekonomi, melainkan juga soal ketertiban, keselamatan, dan keadilan penggunaan fasilitas umum. Ketika halte bus tak lagi melayani penumpang, yang dirugikan adalah masyarakat luas—bukan segelintir pihak.
Dokumentasi visual di lokasi ini merupakan bukti nyata yang layak ditindaklanjuti, bukan dibiarkan menjadi normal baru.
Ajakan !
Rekan-rekan pemburu berita, warga, dan pegiat transportasi publik:
Laporkan ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk penertiban dan klarifikasi,
Dorong keterbukaan informasi: ada izin atau tidak, Sebarkan temuan ini agar masyarakat sadar aturan dan mendorong kepatuhan hukum. Ruang publik bukan milik pribadi. Ketertiban kota bukan sekadar slogan.
Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
