|

Ketuk Palu APBD Depok 2025: Rp 1,5 Miliar untuk Supervisi Pembangunan Polres, Siapa yang Bayar Fasilitas Polri?

Margonda Kota Depok| Media Nasional Obor Keadilan, Senin (12/01-2026), Data dihimpun oleh Redaksi. Penganggaran kegiatan Konsultansi Supervisi Pembangunan dan Penataan Lingkungan Polres Kota Depok tercatat resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIPRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, paket pekerjaan dengan Kode RUP 62521034 tersebut berada di bawah Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman (DISRUMKIM) Kota Depok, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.519.770.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.

Dokumen perencanaan pengadaan mencantumkan bahwa paket jasa konsultansi ini telah melewati tahapan Pra DIPA/DPA, serta mengacu pada Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 24 Tahun 2025 tertanggal 27 November 2025, yang menunjukkan bahwa persetujuan anggaran telah dilakukan pada tahun anggaran sebelumnya dan kemudian ditayangkan dalam perencanaan pengadaan tahun 2026.

Dalam SIPRUP LKPP, kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai jasa konsultansi, tidak diperuntukkan bagi usaha kecil, dengan alasan kompetensi tidak sesuai dengan usaha kecil. Jadwal pemanfaatan barang/jasa serta pelaksanaan kontrak direncanakan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2026, dengan lokasi pekerjaan di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Munculnya paket anggaran ini menjadi perhatian publik karena kegiatan tersebut berkaitan dengan fasilitas institusi kepolisian, yang secara kelembagaan merupakan bagian dari institusi pemerintah pusat, sementara pembiayaannya tercatat berasal dari APBD Pemerintah Daerah.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Media Nasional Obor Keadilan telah menyiapkan dan akan mengirimkan surat konfirmasi resmi tertulis kepada pihak-pihak terkait, antara lain Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan institusi Kepolisian, guna memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangan, mekanisme penganggaran, serta skema pembiayaan kegiatan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan resmi negara dan akan diperbarui sesuai dengan prinsip keberimbangan setelah seluruh pihak memberikan klarifikasi.(Redaksi).


Komentar

Berita Terkini