|

KUHAP Baru Resmi Disahkan, Advokat Kini Berwenang Dampingi Klien Sejak Awal Pemeriksaan


Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, serahkan dokumen Negara kepada ketua DPR RI Puan Maharani di gedung DPR RI, Selasa (18/11-2025)_ Oborkeadilan.Com

Oborkeadilan.com – DPR RI pada rapat paripurna Selasa (18/11/2025) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. KUHAP baru tersebut membawa perubahan signifikan dibandingkan UU No. 8 Tahun 1981, terutama terkait kewenangan advokat yang kini dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP lama hanya mengatur pendampingan advokat apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, bagi saksi atau seseorang yang belum memiliki status hukum, pendampingan advokat tidak diwajibkan dan ruang gerak advokat sangat terbatas.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya duduk, mencatat, dan mendengarkan. Tapi dalam KUHAP baru, advokat bisa menyampaikan keberatan dan keberatan itu harus diakomodir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jadi kita bisa membayangkan advokat seperti dalam film-film Amerika Serikat, yang bisa berdebat dengan penyidik dan membela klien,” ujarnya.

KUHAP baru mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat. Selama proses pemeriksaan berlangsung, advokat berhak mendampingi dan melindungi kliennya.

Apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam BAP.

Selain memperluas ruang pendampingan advokat, KUHAP baru juga memperkuat fungsi praperadilan. Jika sebelumnya praperadilan hanya dapat menguji sah atau tidaknya penangkapan, kini KUHAP baru memperluas objek yang dapat diuji, antara lain:

  • Sah atau tidaknya upaya paksa
  • Penghentian penyidikan atau penuntutan
  • Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi
  • Penyitaan barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana
  • Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah
  • Penangguhan pembantaran penahanan

DPR mengklaim bahwa KUHAP baru ini lebih progresif dan telah mengakomodasi 99,9 persen masukan masyarakat sipil. KUHAP baru nantinya akan menjadi pendamping KUHP 2026 dalam sistem peradilan pidana nasional.

Laporan: Obor Panjaitan 



Komentar

Berita Terkini