|

Kekerasan Seksual Anak 8 Tahun di Depok: Sudah 4 Bulan Dilaporkan ke Polisi, Terduga Pelaku Tak Kunjung Ditahan

Istimewa 
Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak Bebas Berkeliaran Hampir 4 Bulan, Meski Dua Alat Bukti Disebut Kuat

Media Nasional Obor Keadilan | Depok (8/02-2026) — Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (usia 8 th) di wilayah Depok, Jawa Barat, masih bebas hampir empat bulan setelah laporan resmi diajukan ke Polres Depok. Meskipun keluarga korban menyebut dua alat bukti utama telah terpenuhi, belum ada penangkapan atau penahanan hingga saat ini.

Kasus ini pertama kali dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Depok pada 15 Oktober 2025, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B1842/X/2025/SPKT/Polres Metro Depok. Korban adalah seorang anak di bawah umur, sementara pelapor adalah ibu kandung korban (berinisial Titin Nuraini, warga wilayah Bogor/Depok perbatasan). "Terlapor -Terduga pelaku disebut seorang Pria Usia kisaran 65 tahun berinisial atau nama Untara (nama lengkap tidak diungkap demi kepentingan penyelidikan)".

Jurnalis Obor keadilan, mendatangi kediaman keluarga korban, dalam gambar ditengah saudara kandungnya ibu korban (paman kandung) kaos berwarna kekuningan ibu kandungnya korban bersama Obor Panjaitan yang juga ketua Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), pada minggu (8/02-2026). pertemuan wawancara ini demi perlindungan dan keamanan digelar dirumah paman korban. (Saudara laki laki ibunya korban)

Kronologi Kejadian

Dihimpun oleh Media Nasional Obor Keadilan, berdasarkan keterangan ibu korban, tetangga sekitar, serta keluarga dekat, sebelum perkara ini dilaporkan ke kepolisian, lingkungan sebenarnya telah lama mencurigai perilaku terlapor terhadap korban. Terlapor diketahui sudah cukup lama menjalin kedekatan tidak wajar dengan korban, mulai dari sering mengantar dan menjemput sekolah, memberi jajanan, hingga mengajak korban keluar rumah, termasuk ke kebun kosong dengan alasan hendak berenang. Kecurigaan memuncak ketika pada suatu waktu korban tidak kunjung pulang ke rumah, sehingga ibu korban meminta salah satu kerabat untuk melakukan pencarian. Korban kemudian ditemukan berada di kebun kosong bersama terlapor, dan peristiwa tersebut disaksikan langsung oleh pihak keluarga. Kesaksian ini telah dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi bagian awal kronologis yang akhirnya mendorong keluarga melapor kepada ketua lingkungan, yang selanjutnya diteruskan kepada pemerintah setempat sebelum laporan resmi dibuat.

Kecurigaan puncaknya muncul sekitar 10 Oktober 2025 setelah korban menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Keluarga dengan didampingi ASN dari Pemda bersama keluarga korban membawa korban ke Puskesmas setempat untuk pemeriksaan awal, di mana tenaga kesehatan (Bidan ) menyampaikan secara lisan adanya robekan pada alat vital korban disertai darah. Setelah itu, keluarga segera melaporkan ke polisi, terang ibu korban kepada jurnalis Obor Keadilan, Minggu (8/02-2026).

Pada hari yang sama dengan penerbitan STPL (15 Oktober 2025), korban didampingi ibu dan aparatur perempuan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan lanjutan guna visum et repertum. Namun, keluarga mengaku tidak pernah menerima salinan visum tertulis. Sekitar dua bulan kemudian, seorang aparat bernama Ryan mendatangi rumah korban dan menyampaikan secara lisan di hadapan warga bahwa visum menyatakan vagina korban robek, meski "tidak terlalu parah".

Proses Penyelidikan

Penyidik Polres Metro Depok disebut telah menyatakan akan melakukan gelar perkara, tetapi pelaksanaannya tertunda dengan alasan agenda pribadi (pernikahan keluarga aparat), "ditunda dulu gelar perkara nya ya Bu, saudara saya mau nikahan ujar polisi kepada ibu Korban" imbuhnya kepada jurnalis, Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka resmi atau penahanan, meski perkara telah berlangsung hampir empat bulan.

Alasan Penundaan dan Prinsip Hukum

Keluarga korban dan pihak yang mengetahui perkara menyayangkan lambatnya penegakan hukum, terutama karena kasus melibatkan perlindungan anak (lex specialis derogat legi generali berdasarkan UU Perlindungan Anak). Meskipun peristiwa terjadi sebelum berlakunya ketentuan pidana terbaru, KUHP dan KUHAP lama tetap berlaku, dan syarat objektif-subjektif penahanan disebut telah terpenuhi.

Upaya Perlindungan dan Pendampingan

Media Nasional Obor Keadilan menegaskan bahwa pemberitaan ini didasarkan pada pertemuan langsung dengan keluarga korban pada Minggu, 8 Februari 2026, serta dokumen resmi yang diterima redaksi. Redaksi menerapkan kebijakan satu pintu dan tidak menghubungi atau mendekati korban anak secara langsung demi melindungi psikologisnya. Identitas korban, keluarga, dan pihak terkait disamarkan sepenuhnya.

Keluarga korban berkomitmen melindungi anak dari eksploitasi, termasuk tidak memberikan dokumen apapun kepada pihak lain dan menghindari wawancara atau dokumentasi visual terhadap korban.

Redaksi Media Nasional Obor Keadilan akan terus mengawasi perkembangan perkara secara publik agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan anak. Informasi awal perkara ini diterima dari wartawan lokal Depok, dengan koordinasi ketat untuk menjaga sensitivitas kasus.

Tertera di lembar surat Polisi: Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui saluran resmi Polres Metro Depok atau situs https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Penulis/ Penanggung jawab Hukum: Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini