|

Rumah Edhy Prabowo Digeledah KPK, 8 Sepeda Serta Rp 4 Milyar Turut Disita

"Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020."
Media Nasional Obor Keadilan | Jakarta | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dan dokumen penting, termasuk uang tunai senilai Rp 4 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kompleks rumah dinas menteri di Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Selain uang tunai, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara suap izin ekspor benur dan barang bukti elektronik. Tak hanya itu, penyidik juga menyita delapan unit sepeda yang diduga dibeli dengan uang suap yang diterima Edhy Prabowo.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tsb untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus ini, seperti Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan serta kantor PT Aero Citra Kargo yang diduga direstui Edhy Prabowo menjadi perusahaan tunggal pengiriman benur ke luar negeri. Dari berbagai lokasi itu, KPK telah menyita berbagai dokumen terkait izin ekspor, bukti elektronik hingga uang tunai.
Pada Selasa (1/12/2020) kemarin, KPK menggeledah rumah, kantor dan gudang milik Chairman PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito yang telah menyandang status tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo. Di tiga lokasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin ekspor benur, catatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan suap serta bukti-bukti elektronik.

Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait izin ekspor benur yang hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo untuk jasa pengangkutannya.

Sumber: BeritaSatu.com

Komentar

Berita Terkini