|

Pilu Perempuan di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Siti Munawwarah 
Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Peserta KKN-DR Kelompok 85.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Rabu, (5/8-2020) - Kekerasan merupakan tindakan tidak menyenangkan yang bisa mempengaruhi psikis maupun kejiwaan atau melibat fisik yang dilakukan pihak kepada pihak lainnya.

Kekerasan terhadap perempuan bukan lagi hal mengerikan yang terjadi saat ini, sudah berabad lamanya perempuan mengalami tindak kekerasan baik melalui perkataan ataupun penderitaan fisik yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Kekerasan perempuan merupakan realitas global yang tidak dapat dipungkiri sepanjang sejarah peradaban manusia.

Sampai saat ini kekerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi dimasyarakat, baik dalam ranah publik maupun ranah domestik. Hingga sekarang kaum perempuan menjadi objek penindasan dari kaum laki-laki.

Sterotipe dan budaya membuat perempuan menjadi kaum yang terpinggirkan, serta budaya patriarkhi membuat faham atas ketidakadilan gender dan membuat masyarakat melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan, baik secara fisik, emosional dan seksual.

Catatan tahunan 2020 Komnas Perempuan mencatat adanya 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus).

Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800 %) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia salam 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Maka dapat diartikan bahwa dalam situasi sebenarnya, kondisi perempuan Indonesia jauh mengalami kehidupan yang tidak aman.

 Pandemi Covid-19 membawa dampak disegala kehidupan termasuk pada perempuan yang menjadi salah satu kelompok rentan yang terdampak, pandemi Covid-19 beresiko menyebabkan kasus kekerasan berbasis gender meningkat, salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini disebabkan akibat sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan menerapkan kebijakan kerja dirumah dan belajar dirumah yang membuat beban domestik bertambah, mulai dari mengurus rumah, menyiapkan makanan untuk keluarga, menjadi pendamping anak saat belajar dirumah hingga memastikan kesehatan keluarga.

Begitu pula dengan perempuan yang bekerja diluar rumah, mereka juga harus mengerjakan tugas yang menumpuk, ditambah lagi melakukan pekerjaan rumah tangga yang itu sering sekali diberikan kepada perempuan. Maka hal tersebut menjadi beban ganda yang harus dirasakan kaum perempuan dalam rumah tangga, apabila ia tidak mampu menjalankan fungsi domestiknya maka perempuan rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

KDRT meningkat disebabkan karena faktor ekonomi yang mempengaruhi keluarga, karena sudah tidak bekerja dan harus dirumah, pemasukan berkurang ditambah dengan keluarga cepat emosian. Maka rentan terjadilah kekerasan dalam rumah tangga yang dialami kaum perempuan.

Maka dibutuhkan kesadaran dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun media dalam menghadapi tantangan disituasi pandemi ini khususnya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Kerja sama dari seluruh masyarakat dan perlunya peran dari lembaga/institusi penyedia layanan dalam upaya perlindungan perempuan yang membuat perempuan akan merasa aman, terlindungi dan membuat posisi perempuan lebih kuat. Serta perlunya maningkatkan pendidikan dan pengetahuan serta mengubah pola pikir masyarakatnya.

IDENTITAS PENULIS 

Nama: Siti Munawwarah 
Jurusan: Sosiologi Agama 
Fakultas: Ilmu Sosial 
Instansi: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Peserta KKN-DR Kelompok 85.
Komentar

Berita Terkini