|

PPDB DKI 2020 Berbasis Usia Berubah Jadi Tangisan, Bunda Roostien: Cukup ‼️ Jangan anak-anak Jadi Kelinci Percobaan

Bunda Roostien Ilyas bersama Aris merdeka S ketua Komnas PA membaur dengan peserta unras lainnya di kantor Kemendikbud Senin (29/6) saat berorasi | Foto istimewa Kepala dinas pendidikan Provinsi DKI Bagaimana.
Jakarta, Media Nasional Obor Keadilan- Selasa (30/6), Demo para orang tua dan aktivis yang tergabung dengan Komnas PA pada senin (29/6-2020) berujung pada kesepakatan bersama antara kemendikbud dan para pendemo.

Pantauan Media Nasional Obor Keadilan, perwakilan yang diterima oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan diantaranya Roostien Ilyas (Bunda Roostin-red).

Kepada media ini Bunda Roostin menjelaskan hasil audiens yang berlangsung siang itu (senin tgl 29/6) bahwa utusan para orang tua dan murid dan para aktivis menuntut agar digelar PPDB ulang di DKI demi rasa keadilan. Itu poin utamanya terang Roostien, hal ini juga di sampaikan kawan kawan lain, bahkan ini melanggar konstitusi karena tidak menjalankan Permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB.

Lebih jauh Roostien menguraikan isi hati nya tentang kepeduliannya terhadap anak anak Indonesia,;
Demo aku terpaksa turun lagi,
karena selama dua hari ratusan ibu-ibu menangis di kantor komnas perlindungan anak.

Aku sebagai dewan pengawas di komnas perlindungan anak bersama semua pimpinan di komnas perlindungan anak gak mungkin tinggal diam.

Menjadi kewajiban kami untuk membantu anak-anak pintar yang karena usia terlalu muda, harus mengalah pada mereka yg usia lebih tua meskipun nilai akademis dibawah anak anak yang harus mengalah karena usianya lebih muda.

Aku setuju kalau sekarang tidak hanya nilai akademis yang dipertimbangkan, tap juga faktor seperti Zonasi.

"Saya masih ingat dulu istilahnya rayonisasi", Tapi bagaimanapun nilai akademis menurutku adalah yang utama.

Sebab kalau tidak ini akan membuat anak2 malas belajar..dengan alasan;
"Ngapain belajar capek-cape ntar juga kalah sama yang tua".

Menerapkan aturan baru, Pemerintah wajib dan harus lakukan kajian dan di sosialisasikan terlebih dahulu,
bukan seperti PPDB DKI Jakarta 2020 yang secara mendadak memberlakukan Usia menjadi pertimbangan yang utama.

Maka anak-anak yang lebih muda akan "terlempar" gak diterima di sekolah negri yang menjadi impian jutaan anak-anak Indonesia.

Apapun yang akan dijadikan peraturan pemerintah apalagi yang menyangkut hak hak anak dalam berpendidikan
sudah diatur pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 berisi 44 pasal yang mengatur tentang Ketentuan PPDB mulai dari persyaratan, jalur pendaftaran pelaksanaan PPDB (Pendaftaran, Seleksi, dan Pengumuman). Selain itu juga mengatur tentang Pendataan ulang, Perpindahan peserta didik, Pelaporan dan pengawasan, hingga Sanksi. Wajib dan harus di sosialisasikan secara jelas dan detail ada uji cobanya bukan mendadak.

Ujug-ujug secara mengejutkan ribuan anak jadi korban tidak bisa sekolah di sekolah SMP & SMA/SMK NEGRI karena sekolah swasta itu gak murah, dan para orang tua ini banyak dari kalangan tidak mampu.

Aku sangat gak mengerti cara berpikir dari pemerintah daerah DKI yang membidangi pendidikan yang nota bene usernya adalah anak-anak.

Anak bukan manusia dewasa yang di penggal jadi dua, Anak adalah manusia utuh, Ada dunia anak, film anak anak,
Lagu anak-anak dan lainnya, mengatur pendidikan anak adalah program manusia utuh tidak bisa seperti mengatur meja kursi diperlakukan ibarat benda mati. Saya sampaikan hal ini merujuk pada nekad nya Pemprov Dki Jakarta menerapkan sistem PPDB berbasis usia itu, kita semua tau tahun lalu DKI bagus, tapi di 2020 kisruh, boleh kita saksikan seluruh Indonesia adem ayem lancar karena menjalankan perintah konstitusi bukan seperti DKI yang nekad merubah Juknis aturan hukum yang ada tutup bunda Roostien Ilyas. [☆ obor panjaitan]

Penulis : Bunda Roostien Ilyas 
Aktivis nasional gerakan perlindungan anak dan pejuang sosial, juga bagian pengawas di lembaga Komnas PA. 



Komentar

Berita Terkini