|

Luar Biasa, Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Kuala Penaso Dari Tahun 2010 Sampai Sekarang Tidak Selesai



OBORKEADILAN.COM| Talang Muandau| [15/11/19] Tampaknya memang pengawasan itu harganya sangat mahal di pemerintahan Kab. Bengkalis, banyaknya program pemberdayaan masyarakat miskin yang tidak tepat sasaran dan sering asal jadi menjadi bukti banyaknya para oknum dinas terkait yang suka merampok anggaran dan merampas yang bukan haknya.

Seperti yang dialami oleh "Iyas" salah seorang warga desa Kuala penaso kecamatan Talang Muandau kabupaten bengkalis. Orang tuanya adalah salah seorang penerima bantuan rumah layak huni TA 2010 silam, namun sampai sekarang rumah yang bangunannya "menggantung" itu tak kunjung dapat ditempati. Saat team bertemu dengan Iyas, dia pun bercerita panjang lebar tentang apa yang menjadi kisah dibalik bangunan mangkrak yang dikerjakan oleh OMS desa Kuala penaso tahun 2010 itu.

Menurut Iyas, Pengerjaan RLH mangkrak itu dikerjakan oleh OMS desa penaso yang kala itu diketuai oleh pak IZANDRI yang saat ini menjadi Kepala Desa kami dikuala Penaso ini, tapi beliaupun kalau ditanya tentang ini jawabnya selalu berbelit-belit. Jawaban terakhir yang saya dapat waktu bertanya kapan bisa dirampungkan pengerjaan RLH ini dari dia cuma kalimat "uangnya udah habis..".terangnya.

Selanjutanya Iyas menjelaskan, bahwa dirinya juga sudah pernah bertanya ke pihak Kecamatan, lagi-lagi jawaban yang sesuai harapan belum juga dia dapatkan, kata pak camat waktu itu, laporkan saja, itu sudah menyalahi aturan, tapi saya tidak tau dan tidak diarahkan melaporkan kemana, ucap pria berdarah Melayu ini sambil menyalakan sebatang rokok lalu menghembuskan asap disertai rasa kekecewaannya.

Penerima RLH ini adalah Almarhum orang tua saya pak, saat itu beliau masih hidup, wajah beliau senang saat dapat bantuan itu, tapi sampai beliau Meninggal tak pula sempat dia rasakan bagaimana rasanya tinggal di Rumah Layak Huni itu, kenang Iyas dengan raut wajah sedih. Lihatlah didepannya ini pak, ini RLH juga, TA 2012, Tengoklah, sudah selesai..ujarnya, tapi yang punya orang tua saya dari 2010 tak siap juga, dan lagipun aneh pula, ada beberapa yang tahun nya sama juga itu semua bermasalah, ada yang tidak punya MCK tapi sudah diserah terimakan, ada pula yang dibangun pakai Dana Desa. ujar iyas.

Tidak ingin mendengar keterangan sepihak, akhirnya team bergerak ke kantor Desa kuala penaso untuk mengkonfirmasi guna mencari keseimbangan keterangan, namun saat itu Kepala Desa tidak berada ditempat, namun Sekdes Desa kuala penaso bersedia dikonfirmasi dikediaman beliau.
Sementara itu, Sekdes kuala penaso Abdul Bakar menjelasakan, bahwa ada sedikit konflik atau kesalah pahaman yang terjadi antara Oms saat itu dengan penerima Bantuan RLH tersebut, Dirinya membenarkan bahwa saat itu OMS nya adalah bapak IZANDRI termasuk pula dirinya, iya..masa itu saya dangan pak kades yang sekarang ini jadi OMS nya, kami yang mengerjakan..ucapnya menjelaskan, cuma waktu itu, keluarga iyas ini termasuk almarhum minta mereka yang merampungkan bangunan itu, karena menurut dia terlalu lama tak selesai, dia minta biar diselesaikan mereka saja tapi nilainya tiga puluh juta.., ya jelas kami tidak mau, tapi kalau begini cara dia sampai undang LSM dan Media, kami siap kapan mau diganti kami ganti, kata Abdul Bakar dalam keterangannya.

Saat ditanya sudah pernah melakukan mediasi dengan pihak keluarga Iyas selaku penerima bantuan, Abdul Bakar menjawab "sudah, malah saat itu ada juga saya ajak kawan orang media menyaksikannya, tapi mereka tetap ngotot, katanya biar mereka aja yang selesaikan, biayanya tiga puluh juta itu..ujar pak Bakar sapaan akrab sekdes desa Kuala Penaso tersebut. Jadi intinya begini saja, kalau mau diganti kami siap menggantinya, kalau mau dikerjakan juga kami siap, tapi tunggulah dulu, karena itukan tahun 2010, uangnya pun sudah habis. Kata bakar diakhir perkataannya.

Seyogiyanya, apapun kendala dilapangan pilihan nya hanya ada dua, dilanjutkan atau dibatalkan, namun dari pernyataan kedua belah pihak tersebut tentunya kita semua tau, siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini, pihak pelaksana pengerjaan harusnya tetap melakukan pekerjaannya hingga serah terima sehingga dalam laporannya pekerjaan itu layak dibayar, namun dengan keterangan yang menyatakan "uangnya sudah habis.." itu, kita semua mungkin sudah paham apa yang sedang terjadi. (R.sp)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini