Foto : Kepala BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat “Iman Sukandar, MT”.
Kepala BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat “Iman Sukandar, MT” melalui Kasubag TU “Edy Purwanto” saat ditemui diruang kerjanya menerangkan bahwa Subsidi Bus Perintis untuk jasa pelayanan Masyarakat Tambrauw diberikan melalui BPTD Wilayah XXV.
“Mekanisme pembayaran Subsidi Bus Perintis jika Bus tersebut beroperasi maka pihak BPTD akan membayarnya tetapi Bus Perintis yang mengalami kendala di jalan sehingga Bus tersebut tidak beroperasi maka kami pihak BPTD tidak membayarnya”, tegas Edy.
Subsidi Bus perintis untuk jasa pelayanan Masyarakat Tambrauw dilakukan tiap tahun oleh BPTD Wilayah XXV Provinsi Papua - Papua Barat kepada jasa pelayanan Perum Damri Sorong, ucap Edy. (OS)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan