|

Julheri Sinaga : Kapoldasu Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Percut Situan

Ket Foto : Julheri Sinaga Kapoldasu Diminta Evaluasi Kinerja Kapolsek Percut Situan
Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Belum lagi selesai kasus perampokan Bank BTPN di Tembung yang belum terungkap, malah muncul kasus baru lagi, salah seorang tahanan Polsek Percut Seituan kabur saat akan dibawa ke Rutan Lubuk Pakam, Kamis (16/8/2018) sekira Pukul :11.15 WIB.

Oma Hermawan (33) tahanan kasus narkoba Polsek Percut Seituan yang kabur saat dikawal oleh dua Polisi Wanita (Polwan) Aiptu Cut Nurhayati dan Aiptu Heni Wijaya itu tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kedua Polwan tersebut.

Pasalnya, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sejatinya setiap tahanan yang hendak dikirim ataupun dilimpahkan ke Rutan Lubuk Pakam harus menggunakan mobil patroli dengan pengawalan shabara dengan persenjataan lengkap.

Akibat selama ini terjadi pembiaran oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Oma Hermawan yang tinggal di Jalan Medan Batang Kuis, Gang Asri Amal Desa Sei Rotan itu  memanfaatkan situasi dengan jalan kabur meninggalkan ketujuh tahanan lain yang ada di dalam mobil.

Oma Hermawan kabur  pada saat Aiptu Cut Nurhayati hendak membayar uang Tol persisnya di pintu keluar Tol Lubuk Pakam.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri saat di konfirmasi  oborkeadilan.com, Sabtu (18/82018) terkesan malah menyalahkan kedua anggotanya tersebut (Polwan)

Menurut Kompol Faidil, pada waktu ke 8 tahanan itu dibawa ke Rutan Lubuk Pakam, kedua Polwan tersebut sama sekali tidak melapor kepada Panit dalam ataupun Kanit Reskrim.

"Tindakan kedua Polwan itu salah. Mereka sama sekali tidak ada melapor dengan Panit dalam ataupun Kanit Reskrim, " kata Kompol Faidil.

Kompol Faidil juga meminta kepada wartawan agar kasus tersebut jangan dulu  diberitakan.

"Kalau bisa jangan diberitakan dulu bang, kita khawatir OM kabur terlalu jauh. Sudah tiga hari kita mencarinya, " ujar Faidil.

Terpisah, Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Kota Medan, Julheri Sinaga, SH kepada oborkeadilan.com mengatakan, secara teknis Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan tidak boleh serta merta lepas tanggung jawab. Pasalnya, dalam hal mengantar tahanan ke Rutan Lubuk Pakam adalah hal yang rutin.

"Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut gak bisa langsung menyalahkan dan lepas tanggung jawab. Jangan cari selamat tapi mengorbankan anggotanya, " tegas Julheri.

Ditanya apakah mobil patroli tidak ada bahan bakar minyak (BBM) dan ban sering bocor dapat menjadi alasan sehingga kedua Polwan tersebut mengantar ke 8 tahanan itu dengan menggunakan mobil pribadi.

"Wah itu tidak ada alasan mobil patroli tidak ada minyak ataupun banya sudah gundul dan sering bocor. Itu namanya malu-maluin Institusi Polisi, masa Kapolsek gak punya uang untuk beli minyak mobil patroli yang pada dasarnya digunakan untuk membantu tugas Polisi, " ungkap pengacara kondang itu seolah tak percaya.

Julheri Sinaga menegaskan, agar tidak terkesan ada yang disalahkan dan ditumbalkan pimpinan, dalam kasus kaburnya salah seorang tahanan kasus narkoba Polsek Percut Seituan tersebut Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw harus bersikap adil dan tegas.

Kapoldasu harus mengevaluasi kinerja Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri.

"Sudah selayaknya Kapolda mengevaluasi kinerja Kapolsek. Hal itu  sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan yang pegang komando. Jangan taunya hanya menyalahkan anggota, " tandas Julheri.

Berikut 8 nama tahanan Polsek Percut Seituan yang hendak dikirim ke Rutan Lubuk Pakam, Kamis (16/8/2018) pada saat dimana Oma Hermawan kabur yang hingga kini belum berhasil ditemukan Polsek Percut Seituan.

Fahri Munthe alias Fahri (37), warga Jalan Makmur, Pasar 7 Desa Tembung, Oma Hermawan (33) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Asri Amal Desa Sei Rotan, Faris Hafis alis Afis (24) warga Jalan Tombok, No 54, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Rahman (26) warga Jalan Batangkuis Pajak Pecan, Gang Teluk, Abdul Rani Nasution (24) warga Jalan Tombok No.54, Dirvan Syahputra Lubis (36) warga Jalan Medan Batangkuis, Gang Pelangi Pasar X, M Dewa Anggara (20) warga Jalan Bustaman, Gang Wijaya Kesuma 6, Putra Effendi Nasution (25) warga Jalan Letda Sujono, Gang Palapa.
(Sofar Panjaitan)
Editor :  Raharja
Penanggung Jawab Berita :  Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini