|

Tim Kuasa Hukum Setya Novanto Pertanyakan Dakwaan Jaksa

Foto : Setya Novanto (Istimewa/net)

Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Tim kuasa hukum terdakwa perkara proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mempertanyakan adanya perbedaan tiga dakwaan lainnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Salah satu tim penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya melihat banyak yang perbedaan di dalam ketiga dakwaan. Tiga perbedaan dakwaan yang tertuang dalam nota eksepsi atau keberatan tersebut yakni dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

“Dalam surat dakwaan terdakwa, terdakwa disebut mengintervensi anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Ini dari sudut peran terdakwa,” ujar Firman dalam nota eksepsi.

Sementara dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto disebut sebagai pihak yang mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan proses lelang.

Atas alasan itulah Firman menilai jaksa KPK membuat surat dakwaan terhadap kliennya dengan tidak cermat dan teliti. Dengan begitu, dakwaan terhadap Novanto harus batal demi hukum. “Surat dakwaan disusun sesuka hati dan sesuai dengan selera penuntut umum,” kata Firman.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, mantan ketua umum partai Golkar ini terlihat lebih segar. Bahkan dia sempat melempar senyum kepada istri tercintanya, Deisti Astriani Tagor yang hadir di persidangan.

Pada sidang kali ini Novanto terlihat mengenakan batik cokelat hitam, Sementara istrinya, sudah duduk di kursi paling depan di sisi kiri dekat meja kuasa hukum Setya Novanto.

Dengan mengenakan baju serbaputih, Deisti, tampak ditemani oleh seseorang yang juga mengenakan baju senada. (Raya)

Editor : Redaktur
Komentar

Berita Terkini