Minggu, 1 Juni 2025 | 12:00:02

Oknum LSM Dianggap Lecehkan Perda

Ket Gambar : tampak Pemilik Posting an di akun FB ( Screenshoot Facebook kaleng keppo )

Makassar | Media nasional obor keadilan | Beredarnya Foto di Media sosial milik akun Facebook kaleng keppo yang merupakan oknum jurnalis (Wartawan) di salah satu media cetak yang juga berprofesi sehari-hari sebagai Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari LSP3M Gempar menuai kritikan dari Nitisen di medsos.

Kritikan terhadap Andi. muh. indra saleh itu bukan tanpa sebab, di karenakan foto yang di posting melalui akun facebook KALENG KEPPO tersebut di anggap melecehkan konstitusi (PERDA) di salah satu kantor instansi pemerintah daerah (Pemda) Kab. Bantaeng yang mana terpampang sebuah bander yang bertuliskan "Kawasan tanpa rokok" berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang kawasan tanpa rokok.

Dari Keterangan foto (Gambar) yang di posting tersebut LSM dan Jurnalis gonrong yang sering di sapa Indra ini juga menuliskan "Apa ada yang salah...saya tidak melanggar perda tapi saya merokok di belakang perda" sambil berfose dekat banner tersebut dan menghisap rokoknya.


Sebagai oknum jurnalis (Wartawan) dan LSM seharusnya paham dengan maksud dan tujuan perundang-undangan dan juga paham terhadap kode etik tentang jurnalis apalagi di undang-undang tentang pers tentunya memiliki point tentang kode etik yang harus saling menghargai satu dengan yang lainnya bukan terkesan melecehkan konstitusi.

Rivai nur Kabag hukum pemda Bantaeng menanggapi langsung hal tersebut secara dingin dengan cukup mengatakan bahwa mari kita saling menghargai. ( Yuda )

Berita Terkait

Komentar