|

Hak Pasien Diabaikan? Momentum Bersih-Bersih Jabatan di Puskesmas Cilodong dan Dinas Kesehatan Depok

 7 Hari Tanpa Jawaban: Dugaan Kelalaian Administratif Puskesmas Cilodong dan Ujian Akuntabilitas Dinas Kesehatan Depok

Media Nasional Obor Keadilan | Kota Depok (27/02-26), Upaya memperoleh klarifikasi pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Cilodong memasuki babak yang mengundang pertanyaan serius. Surat permintaan rekam medis dan klarifikasi pelayanan yang diajukan pada 19 Februari 2026, lengkap dengan surat kuasa khusus, hingga hari ketujuh belum mendapat tanggapan tertulis resmi.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh pihak Puskesmas, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima berstempel resmi. Pada hari penyerahan, perwakilan keluarga pasien bersama pendamping bertemu langsung dengan dokter dan petugas yang meracik obat. Dalam pertemuan tersebut, pihak Puskesmas meminta waktu untuk melakukan rapat koordinasi internal guna memberikan jawaban resmi.

Keesokan harinya, komunikasi dilakukan melalui telepon. Pihak Puskesmas kembali menyampaikan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada hari Senin. Namun pertemuan yang dijanjikan tidak terlaksana. Hingga melewati tenggat waktu yang wajar, tidak ada surat klarifikasi tertulis yang diberikan.

Situasi menjadi semakin problematik ketika melalui komunikasi dengan salah satu pejabat Dinas Kesehatan Kota Depok, disampaikan bahwa menurut keterangan Kepala Puskesmas, kondisi pasien disebut “tidak terlalu signifikan”. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan etis: apakah tingkat keparahan subjektif dapat dijadikan dasar untuk menunda atau mengabaikan hak pasien memperoleh rekam medis dan penjelasan resmi?

Hak atas rekam medis dan klarifikasi bukan ditentukan oleh berat atau ringannya kondisi pasien, melainkan merupakan hak hukum yang melekat pada setiap pasien sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Memberikan rujukan atau pelayanan bukanlah bentuk kemurahan hati institusi, melainkan kewajiban normatif fasilitas pelayanan kesehatan.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, respons yang lamban dan tidak tertulis justru memperbesar ruang spekulasi publik. Apalagi pada saat kunjungan, situasi internal Puskesmas sedang diwarnai dinamika pro dan kontra terkait dugaan persoalan lain yang telah ditangani pihak terkait. Terlepas dari isu tersebut, fokus permintaan tetap pada hak pasien yang konkret dan terukur.

Ketiadaan jawaban resmi selama tujuh hari kerja bukan sekadar persoalan komunikasi administratif. Ini menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas layanan publik. Jika prosedur sederhana seperti pemberian klarifikasi tertulis saja tidak dipenuhi tepat waktu, bagaimana publik dapat diyakinkan bahwa standar pelayanan kesehatan dijalankan secara konsisten?

Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Puskesmas dan pengawasan Dinas Kesehatan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi. Justru sebaliknya, audit adalah instrumen korektif dalam negara hukum. Evaluasi terhadap kepemimpinan dan integritas pejabat kesehatan daerah merupakan kewenangan pembina pemerintahan daerah dan bagian dari mekanisme checks and balances.

Kesehatan publik tidak boleh dikelola dengan pendekatan defensif. Ia harus dikelola dengan transparansi, empati, dan kesadaran bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara di hadapan sistem pelayanan kesehatan.

Peristiwa ini menjadi ujian sederhana namun mendasar: apakah pelayanan kesehatan publik berdiri di atas kewajiban hukum dan etika profesional, atau bergantung pada tafsir subjektif dan relasi personal.

Dalam negara yang menjunjung hukum, jawaban tertulis bukanlah beban. Ia adalah bentuk pertanggungjawaban.

Komentar

Berita Terkini