Jakarta, Media Nasional Obor Keadilan – Polemik pembatalan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat yang melibatkan seorang pengacara yang diduga naik ke atas meja dan membuat gaduh persidangan semakin memanas. Banyak pihak menilai insiden tersebut mencoreng wajah peradilan Indonesia, namun langkah untuk membatalkan BAS justru menuai kontroversi.
Menurut praktisi hukum Andar Situmorang, pembatalan BAS Advokat tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) ujar Andar Situmorang kepada redaksi Media Nasional Obor Keadilan pada sore hari kamis (13/03-2025).
"Urusan BAS adalah perikatan antara dua pihak, Tuhan dengan si Advokat. Tidak bisa dicampuri siapa pun, termasuk KPT," tegas Andar Situmorang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BAS hanya mencatat peristiwa sumpah advokat, tetapi sumpah itu sendiri adalah janji sakral antara advokat dengan Tuhan. Oleh karena itu, sumpah tidak bisa dibatalkan, dicabut, atau dibekukan oleh pengadilan atau lembaga mana pun.
"Jika ada yang ingin mencabut sumpah advokat, mereka harus menghadap Tuhan dulu untuk memastikan bahwa Tuhan menolak sumpah tersebut," tambahnya dengan nada satir.
Solusi Hukum Jika Advokat Melanggar Aturan
Menurut Andar Situmorang, jika seorang advokat terbukti melakukan pelanggaran hukum atau etika, maka tindakan yang harus diambil bukan dengan membatalkan BAS, tetapi dengan mekanisme hukum yang berlaku:
✔️ Jika pelanggaran bersifat pidana, advokat harus diproses sesuai hukum dan diputus melalui pengadilan.
✔️ Jika pelanggaran bersifat etik, advokat dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Etik Advokat, termasuk pencabutan izin praktik sementara atau permanen.
✔️ Namun, BAS dan sumpah advokat tetap tidak bisa dibatalkan, karena sifatnya yang kekal sebagai perjanjian dengan Tuhan.
Ancaman terhadap Profesi Advokat
Jika langkah pembatalan BAS dibiarkan terjadi, maka akan muncul preseden berbahaya bagi dunia advokat di Indonesia.
💬 Apakah ini bisa menjadi alat untuk membungkam advokat yang kritis terhadap kekuasaan?
💬 Siapa yang benar-benar berwenang menentukan sah atau tidaknya sumpah advokat?
💬 Apakah peradilan di Indonesia akan semakin jauh dari prinsip keadilan yang sebenarnya?
Dengan adanya polemik ini, dunia hukum menunggu kejelasan aturan yang lebih tegas, agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan profesi advokat dan mencederai sistem peradilan. Media Nasional Obor Keadilan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
📢 Ikuti terus berita terbaru hanya di Obor Keadilan!